JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan anggota Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Ia dijerat KPK dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral 2013 oleh Komisi VII DPR RI.
Sutan diperiksa penyidik selama 10 jam, yakni sejak pukul 09.56 hingga 20.51. Seusai diperiksa, ia enggan memberi komentar yang jelas mengenai pemeriksaannya.
Secara konsisten ia terus mengelak saat ditanya awak media. "Enggak ada," ujar Sutan saat ditanya terkait materi pemeriksaannya, sambil bergegas masuk ke mobil.
Begitu pun saat disinggung mengenai pertemuannya dengan petinggi SKK Migas untuk menerima sejumlah uang. Sutan kembali menjawab dengan pernyataan serupa sambil mengumbar senyum.
"Enggak ada," ujarnya.
Hingga mobilnya meninggalkan gedung KPK, Sutan tak juga menjawab ihwal pemeriksaannya.
Sebelumnya, KPK telah beberapa kali memeriksa Sutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014, hingga kini Sutan belum juga ditahan.
Sutan disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan, Rudi pernah menyerahkan 200.000 dollar AS kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Pte, Ltd, Simon Gunawan Tanjaya kepada Rudi. Suap diberikan Simon melalui Deviardi.
Dalam persidangan juga muncul keterangan terkait penerimaan uang oleh Rudi, antara lain karena dia didesak membantu Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno dalam memuluskan pembahasan anggaran ESDM pada Komisi VII DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.