JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie menyatakan, hingga kini pihaknya belum membahas secara khusus usulan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) yang meminta agar usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Meski begitu, ia berharap, agar KIH tidak memberikan usulan yang dianggap mampu memberangus hak anggota DPR.
"Kita lihat materinya terlebih dahulu, apakah usulan itu akan mengebiri hak DPR atau tidak," kata Aburizal di kediaman Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Aburizal Bakrie di kompleks Fatmawati Golf Mansion, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2014).
Malam ini, sejumlah pimpinan partai politik yang tergabung di dalam Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) berkumpul di rumah Hatta untuk membahas permintaan KIH. Adapun pimpinan yang telah hadir diantaranya Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto, mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali, dan Presiden PKS Anies Matta.
KIH sebelumnya meminta ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6, 7, 8 UU MD3. Dalam pasal itu, pemerintah wajib menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika kewajiban itu tak dipenuhi.
DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh. Adapun pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi Dewan. Saat ditanya, apakah malam ini KMP akan memberikan sikap atas permintaan KIH tersebut, ia menyatakan, jika dirinya belum dapat memastikannya.
"Kita bicara dulu, baru tahu final atau tidak malam ini," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.