JAKARTA, KOMPAS.com — Jaringan pembuatan senjata api ilegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, yang baru saja diungkap oleh kepolisian, ternyata mampu memproduksi sekitar 1.400 senjata api ilegal tiap tahunnya. Terdapat sedikitnya 14 bengkel pembuatan senjata api ilegal di desa tersebut.
"Satu tahunnya bisa 1.400 lebih senjata dalam satu tahun," ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Sutarman, di ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Sutarman mengatakan, setiap bengkel pembuatan senjata api bisa membuat dua senjata api rakitan tiap minggunya. Sutarman mengalkulasi, tiap bengkel bisa membuat sekitar 104 senjata api ilegal tiap tahunnya. Dengan demikian, 14 bengkel pembuatan senjata api bisa menghasilkan hingga 1.400 lebih senjata api ilegal.
Menurut Sutarman, hasil rakitan senjata api di Desa Cipacing hampir mirip dengan senjata api asli. Hal ini menunjukkan bahwa membuat senjata api rakitan tidak memerlukan keahlian khusus.
"Besi-besi seperti ini tidak memerlukan keterampilan luar biasa. Ini (besi) dilubangi, setelah lubang menjadi silinder revolver seperti ini. Sempurna sekali. Tinggal diameternya berapa. Tidak dibutuhkan teknologi yang tinggi," ucap Sutarman.
Pengungkapan kasus senjata api ilegal ini baru sebatas penangkapan terhadap pembuatnya saja. Namun, untuk jaringan penampung dan pembeli, masih dilakukan penyelidikan dan pendalaman.
Beberapa wilayah yang diduga menjadi tempat penyebaran senjata api ilegal tersebut di antaranya Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan.
Sebelumnya, Satuan Reserse Mobile bersama Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap 14 bengkel pembuatan senjata api ilegal dan menangkap tujuh tersangka terkait jaringan pembuatan, penjualan, dan peredaran senjata api ilegal di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
"Yang tersangka lima orang, ada di Bareskrim," ujar Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Pol Sutarman, di ruang Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Kelima tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri berinisial Y, S, UM, YR, dan NES. Sementara itu, dua tersangka lainnya, yakni PY dan KS, dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.