Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denda Lebih Kecil dari Pengeluaran, Pemerintah Akan Sempurnakan Sanksi Pelanggaran Udara

Kompas.com - 07/11/2014, 14:54 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menyempurnakan pemberian sanksi bagi pesawat asing yang melakukan pelanggaran batas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pasalnya, sanksi hukum yang diberikan tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara untuk mengerahkan pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara.

"Kita akan kumpul dulu, bicarakan dulu. Kalau sudah sepakat baru kita sampaikan ke Presiden (Joko Widodo). Kita berlakukan, kita sampaikan ke negeri tetangga kalau pelanggaran seperti itu dendanya segini," kata Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu saat mendampingi Presiden meninjau Pameran Industri Pertahanan Indo Defence Expo dan Forum, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (7/11/2014), seperti dikutip Antara.

Menurut dia, Presiden Jokowi sudah meminta agar wilayah Indonesia diamankan, termasuk pengamanan alurlaut kepulauan Indonesia (ALKI).

"Jadi istilahnya, sebuah rumah maka pintu-pintunya harus diamankan," katanya.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko menegaskan sanksi hukum yang diberikan kepada pesawat-pesawat asing yang melanggar wilayah udara Indonesia tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan negara untuk mengerahkan pesawat tempur milik TNI Angkatan Udara.

"Setidaknya butuh dana sebesar Rp 400 juta untuk pesawat Sukhoi agar bisa terbang selama satu jam. Kemudian setelah berhasil dipaksa mendarat, pesawat-pesawat asing tersebut hanya diharuskan membayar denda sebesar Rp 60 juta," kata Panglima TNI saat mengunjungi pameran Indo Defence Expo 2014, di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Kamis.

Ia menilai, sanksi yang diberikan tak memberikan efek jera. Oleh karena itu, pihaknya meminta agar pemerintah segera melakukan perubahan UU No 1 tahun 2009 soal penerbangan. Bahkan, dirinya berharap TNI bisa diberi kewenangan dalam hal penindakan.

"Undang-undangnya harus diperbaiki. Kalau untuk penegakan, biar diserahkan ke TNI. Kami akan tindak tegas itu," kata Moeldoko.

Tidak hanya itu, Moeldoko juga menyarankan setiap pelaku pelanggar wilayah udara Indonesia bisa dihukum lebih berat. "Ya dimasukkan penjara. Itu harus," tutur Moeldoko.

Oleh karena itu, Panglima TNI mengaku siap bertemu dan menyampaikan usulannya terkait perubahan undang-undang itu ke komisi I DPR.

"Begitu saya ada kesempatan, akan saya sampaikan. Ini sangat penting untuk jadi atensi besar," ujar mantan Pangdam Siliwangi tersebut.

TNI Angkatan Udara menginginkan untuk memiliki kewenangan menyidik karena saat ini TNI AU hanya berwenang melakukan penyergapan atau intersepsi terhadap pesawat asing yang masuk tanpa izin.

"TNI AU kalau bisa dijadikan sebagai penyidik. Karena yang mengerti apa yang dikeluarkan negara dalam menggerakkan pesawat tempur adalah TNI AU. Jadi, nanti akan terakumulasi secara hukum yang benar," kata Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI Ida Bagus Putu Dunia.

Seperti diberitakan, tidak sampai dua minggu, Senin (3/11), pesawat asing kembali melanggar wilayah udara Indonesia. Terakhir, Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional II dapat memaksa jet pribadi jenis Gulfstream IV mendarat di Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com