Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 05/11/2014, 17:06 WIB


Oleh:

KOMPAS.com - MENURUT Wikipedia, kata ”premanisme (berasal dari bahasa Belanda, vrijman = orang bebas, merdeka, dan isme = aliran) adalah sebutan peyoratif yang sering digunakan untuk merujuk pada kegiatan sekelompok orang yang mendapatkan penghasilannya terutama dari  pemerasan kelompok masyarakat lain.”

Wikipedia menambahkan, ”sering terjadi perkelahian antarpreman karena memperebutkan wilayah garapan, yang beberapa di antaranya menyebabkan jatuhnya korban jiwa.” Apabila definisi itu benar, paling sedikit ada empat unsur dalam premanisme. Persaingan, pemerasan, kekerasan, dan perebutan wilayah (kekuasaan). Yang tidak disebut dalam definisi di atas adalah unsur tindak (yang berbau) kriminal.

Adapun politik sebagai profesi secara sederhana dapat diartikan sebagai kegiatan yang menyangkut pilihan-pilihan dalam menyelenggarakan negara atau bagian dari negara sesuai dengan nilai-nilai dan ideologi yang diyakini oleh pelaku politik. Politisi adalah pelaku politik.

Apabila kedua kata itu digabung, premanisme politik adalah politik yang menekankan pada adu kekuatan dalam persaingan. Jika perlu dengan kekerasan dalam memperebutkan (wilayah garapan) kekuasaan.

Bukan pilih gerombolan

Barangkali hal inilah yang sekarang sedang terjadi di negeri kita, khususnya ketika memperhatikan apa yang sedang terjadi di DPR belakangan ini. Sangat menyedihkan karena anggota DPR yang terhormat dengan gaji besar itu dipilih untuk memperbaiki nasib rakyat yang memilihnya, bukan untuk memperebutkan kekuasaan demi kejayaan partainya.

Rakyat tidak pernah memilih gerombolan atau gang. Tidak memilih pengelompokan Koalisi Merah Putih atau Koalisi Indonesia Hebat, tetapi memilih tiap-tiap individu yang gambar dan namanya tertera dalam kertas pemungutan suara. Tidak pula memilih ketua umum atau pimpinan partai yang mengatur, menggembala, dan mengendalikan arah suara anggotanya. Rakyat mengharapkan wakil yang dipilihnya mendahulukan kepentingannya dan menyalurkan aspirasinya.

Apa yang terjadi di DPR saat ini, seperti preman, adalah perebutan wilayah. Ini wilayah saya itu wilayah kamu. Jangan ganggu saya dan saya tak akan mengganggu kamu. Apabila perlu, saya akan menggunakan otot untuk melawan kamu. Saya wakil partai, bukan wakil rakyat. Kesetiaan saya yang pertama kepada partai, seperti juga ketaatan anggota gang kepada pemimpinnya.

Seperti preman yang memalak masyarakat untuk memberi perlindungan, anggota DPR berpeluang ”memalak” pemerintah melalui negosiasi anggaran dan rancangan undang-undang demi kepentingan kelompok atau partainya. Anggota DPR akan memberi ”perlindungan” kepada pemerintah jika kepentingannya tak terganggu.

Apakah perilaku anggota Dewan itu masuk kategori kriminal? Jawabnya, seperti juga preman yang tidak bisa dipidanakan karena menerima ”sumbangan sukarela”, negosiasi anggaran dan rancangan undang-undang adalah sah sesuai aturan. Preman baru bisa dipidanakan ketika korbannya melapor ditekan atau dipaksa dengan ancaman kekerasan. Anggota Dewan juga baru dapat dipidanakan jika tertangkap menerima imbalan langsung dari pihak yang diuntungkan oleh kiprahnya di DPR, seperti sudah terbukti beberapa kali.

Tentu kita di sini tidak berbicara tentang semua anggota DPR. Tentu lebih banyak anggota DPR yang secara moral baik dibandingkan dengan yang tidak. Namun, kita juga tahu bahwa berdasarkan survei, sejauh ini hanya sekitar 20 persen anggota DPR yang vokal berbicara dan berpengaruh terhadap kiprah DPR. Sisanya mayoritas diam (silent majority) yang tidak punya cukup kompetensi atau nyali untuk menyuarakan nuraninya apabila tidak sepaham atau segaris dengan bleid partai.

Mereka adalah anggota-anggota yang tidak suka ”berkelahi” demi memperjuangkan keyakinannya. Mereka memilih hidup tenang dan damai walau harus mengalah. Atau sebagian mereka adalah yang menjadi anggota hanya demi menikmati status dan penghasilan.

Para pendiri bangsa kita ternyata punya pandangan jauh ke depan ketika memilih demokrasi sebagai sistem pemerintahan, tetapi sekaligus khawatir atas kemungkinan ekses-eksesnya dengan memperkenalkan Pancasila sebagai dasar negara. Sila keempat dengan jelas mengartikan demokrasi sebagai ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”.

Musyawarah guna mencapai kesepakatan harus didahulukan untuk mencapai apa? Untuk mencapai ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dalam rangka ”persatuan Indonesia”. Itu semua demi ”kemanusiaan yang adil dan beradab” atas dasar keyakinan bahwa kita adalah sama-sama bersaudara sebagai makhluk ”Tuhan Yang Maha Esa”.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com