Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Pembinaan Hansip Diserahkan kepada Satpol PP

Kompas.com - 22/09/2014, 16:14 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa pembinaan dan keberadaan satuan Pertahanan Sipil (Hansip) sementara diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat provinsi, terkait dikeluarkannya keputusan pencabutan Keppers No 55/1972 tentang Hansip.

"Pembinaan Hansip sementara dititipkan ke Satpol PP provinsi, hal ini mengacu pada Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah," kata Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Agung Mulyana, di Jakarta, Senin (22/9/2014), seperti dikutip Antara.

Agung mengatakan, pada awal pembentukan Hansip, pembinaan sepenuhnya berada di tangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang tugasnya untuk mobilisasi rakyat dan pertahanan negara.

"Pembentukannya ketika itu langsung oleh panglima ABRI dan dikukuhkan oleh presiden melalui kepresnya, meski tidak pernah menjalani latihan militer," katanya.

Kemudian pada 1972, keberadaan Hansip dialihkan ke Kemendagri dengan diperkuat Keppres No 55 Tahun 1972.

Sedangkan terkait pencabutan Keppers No 55 Tahun 1972 tidak bertujuan untuk membubarkan keberadaan dua lembaga itu, melainkan akan dibentuk aturan baru. (baca: Presiden Cabut Wewenang Hansip dan Wankamra dalam Ketertiban Umum)

"Dibutuhkan payung hukum atau aturan baru terkait kenberadaan Hansip sebab acuan Keppres terkait Hansip saat ini sudah tidak relevan," katanya.

Rencananya, aturan yang baru itu akan mengatur pola pendaftaran, umur, kepiawaian yang dibutuhkan oleh masyarakat serta standar gaji yang ditentukan pemerintah.

"Selama ini kan tidak, gaji yang didapat berasal dari biaya swadaya masyarakat serta tidak ada standarnya, selain itu masih saya temui hansip berusia 70 tahun," katanya.

Agung mengaku aturan baru itu kini masih dalam proses, sedangkan untuk Keppres No 55/1972 telah dicabut secara permanen sejak 1 September 2014.

"Patron yang selama ini adalah satu desa terdapat 10 hansip, dan itu akan kita atur lagi nantinya. Sedangkan aturan itu masih dalam proses penggodokan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com