JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo menganggap kurang arif sikap pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, yang memilih menunggu hasil keputusan DPR terkait Rancangan Undang-undang tentang Pilkada. Tjahjo meminta agar pemerintah tidak lepas tangan terhadap RUU tersebut.
"Saya kira itu bukan sikap arif, itu kan bagian kebijakan presiden, jangan lepas tangan dong," ujar Tjahjo saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
Tjahjo mengatakan, Mendagri harus melihat realitas yang terjadi di tengah masyarakat saat ini. Faktanya, kata Tjahjo, baik masyarakat, maupun mayoritas kepala daerah menginginkan Pilkada tetap secara langsung.
"Bagi pemerintah harus mengambil sikap," ujar Tjahjo.
Ia menambahkan, DPR juga harus mendengarkan suara rakyat yang menolak Pilkada lewat DPRD seperti Orde Baru. Tjahjo mengingatkan bahwa para anggota DPR bisa terpilih juga karena dipilih langsung oleh rakyat.
"DPR jadi juga karena rakyat. Jangan sampai karena hanya sesuatu yang belum ikhlas (lalu tolak Pilkada langsung)," ucap Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono menilai rakyat sudah terbiasa dengan Pilkada langsung. SBY juga menilai sistem tersebut cocok dengan sistem presidensial yang dianut Indonesia.
SBY juga menilai ada benang merah antara pilkada langsung oleh rakyat dan sistem presidensial yang tengah ia jalankan. (baca: SBY Pilih Pertahankan Pilkada Langsung oleh Rakyat)
Namun, Gamawan mengatakan, pernyataan SBY itu bukan sikap resmi pemerintah. Menurut dia, sikap pemerintah adalah tetap menunggu keputusan DPR terkait RUU Pilkada yang akan ditetapkan pada 25 September. SBY, kata dia, juga menyetujui sikap pemerintah tersebut. (baca: Mendagri: Pernyataan SBY soal Pilkada Langsung Bukan Sikap Resmi Pemerintah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.