JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (pemerintah) tidak dapat mencabut usulan pembahasan Rancangan Undang-undang Pilkada karena sudah dalam pembahasan cukup lama di DPR.
"Kok pemerintah yang mencabut? Enggak bisa. Ini sudah (pembahasan) di DPR, Pemerintah tidak mengusulkan lagi dan sudah berkembang di DPR," kata Gamawan di kantornya, Jakarta, Kamis (11/9/2014), seperti dikutip Antara.
Jika RUU Pilkada ini dibatalkan, maka pelaksanaan semua Pilkada 2015 tidak memiliki dasar hukum. Hal itu disebabkan RUU Pilkada itu satu dari tiga turunan UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait polemik pembahasan yang masih berlangsung, Gamawan mengatakan, pihaknya menyiapkan dua pilihan, yakni rancangan RUU Pilkada lewat DPRD dan secara langsung.
"Kami berikan dua opsi, pertama soal pilkada langsung dan yang kedua melalui DPRD, itu berlaku baik di provinsi maupun kabupaten-kota," ucap dia.
Bupati yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) dan wali kota yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mendesak partai Koalisi Merah Putih untuk mengubah keputusannya bahwa pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat.
Jika keputusan itu tidak berubah, mereka meminta pemerintah yang diwakili Kementerian Dalam Negeri bersikap tegas dengan menarik diri dari pembahasan. (baca: Bupati dan Wali Kota Minta Pemerintah Menarik Diri dari Pembahasan RUU Pilkada)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.