Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Bisa Menunda UU MD3

Kompas.com - 28/08/2014, 13:25 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan putusan sela menunda berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dengan putusan tersebut, MK dapat mengatur pimpinan DPR dan MPR sementara hingga putusan final.

Mantan hakim konstitusi, Harjono, Rabu (27/8/2014), mengatakan, pimpinan sementara itu bisa terdiri dari anggota DPR yang paling muda dan paling tua dari sisi usia. ”Kalau nanti MK mengabulkan uji materinya, berarti pimpinan DPR harus dipimpin oleh partai pemenang pemilu legislatif. Nah, kalau sudah dipilih, kan, nanti justru jadi masalah lagi (jika putusan MK-nya mengabulkan uji materi),” ujarnya.

Oleh karena itu, pemberlakuan UU tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) itu sebaiknya ditunda lebih dulu. ”Pembuatannya dilakukan dengan tergesa-gesa sehingga digugat banyak pihak. Itu, artinya, (UU MD3) memang banyak masalah,” kata Harjono.

Sejauh ini, MK menerima lima permohonan uji materi yang mempersoalkan substansi UU No 17/2014 terebut. Permohonan itu antara lain dari PDI-P, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), pegiat perempuan seperti Khofifah Indar Parawansa dan Rieke Diah Pitaloka, serta Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi. Gugatan lainnya dilayangkan Supriyadi Widodo Eddyono dan Perkumpulan Masyarakat Pembaruan Peradilan Pidana, serta Febi Yonesta dan Rizal.

MK dijadwalkan mulai menggelar sidang perdana pada Kamis (28/8) siang ini dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Jangan andalkan MK

Secara terpisah, Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia Sebastian Salang berharap PDI-P tidak hanya mengandalkan MK untuk mendapatkan kursi pimpinan di DPR. Serangkaian lobi politik juga perlu diperkuat oleh pimpinan partai karena waktu hanya satu setengah bulan lagi sebelum penetapan pimpinan DPR. Alasannya, belum tentu MK mengabulkan uji materi yang diajukan PDI-P. ”Jadi, harus ada alternatif lain,” katanya.

Menurut Sebastian, dapat terjadi persilangan kepentingan dan dukungan untuk menempati posisi akibat dorongan kepentingan politik jangka pendek. ”Semua itu bergantung kelihaian PDI-P meyakinkan partai dan fraksi lainnya,” katanya.

Sebastian memberikan contoh, PDI-P dapat saja menjanjikan partai tertentu, seperti Partai Golkar, untuk menduduki kursi tertentu. Selama ini, lobi-lobi politik yang dilakukan elite PDI-P dinilai tidak terlihat efektivitasnya.

”Ini berbahaya. Sebab, tanpa lobi mungkin saja putusan MK-nya tidak menguntungkan PDI-P, maka dapat terjadi tidak satu pun kursi pimpinan DPR dan alat kelengkapan DPR lainnya diisi orang PDI-P dan koalisi pendukung presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla,” ujar Sebastian.

Mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) UU MD3 Benny K Harman mengatakan, karena usulan pimpinan DPR didasarkan pada sistem paket, PDI-P dan partai koalisinya terancam tak dapat mengusulkan pimpinan DPR.

Wakil Ketua Pansus Tata Tertib (Tatib) DPR Fahri Hamzah mengatakan, peluang PDI-P meraih kursi ketua DPR semakin sempit. Setelah tertuang dalam UU No 17/2014 tentang MD3, sistem paket untuk memilih pimpinan di DPR akan diperkuat Tatib yang dibahas Pansus Tatib DPR. (RYO/NTA/ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com