Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didorong Ungkap Korupsi Skala Besar di Sektor Minerba

Kompas.com - 28/08/2014, 09:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengungkap kasus korupsi skala besar di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengatakan, pencegahan dan penindakan korupsi di sektor pertambangan mineral dan batubara masih belum maksimal.

"Sampai saat ini belum ada kasus besar korupsi di sektor pertambangan mineral dan batubara yang diungkap KPK," ujar Bisman, Kamis (28/8/2014).

Mengutip data KPK, Bisman mengungkapkan, potensi kerugian negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara mencapai Rp 35,6 triliun dan 1,79 juta dollar AS atau setara dengan Rp 17,9 triliun. Menurut Bisman, jumlah tersebut tidak sebanding dengan pendapatan negara yang termasuk dalam APBN sebesar Rp17,6 Triliun.

"Ditambah, kerusakan alam yang parah akibat eksploitasi tambang," ujar dia.

Bisman mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 4.900 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah atau belum memenuhi kualifikasi 'clear and clean'. Oleh karena itu, ia berharap KPK beserta jajaran penegak hukum menindaklanjuti IUP yang bermasalah secara tuntas.

“Pushep berharap KPK dan Kepolisian dapat bersinergi dan berbagi tugas melakukan penindakan dan penegakan hukum yang lebih maksimal," katanya.

Pada Rabu (27/8/2014) kemarin, KPK mengumpulkan ratusan pengusaha tambang dan sejumlah petinggi kelembagaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk melakukan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan minerba di Indonesia. Bisman mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor pertambangan minerba.

"Langkah KPK ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tatakelola pertambangan mineral dan batubara," kata Bisman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, dari hasil kajian sistem pengelolaan PNBP ditemukan sedikitnya 10 masalah dalam pengelolaan pertambangan minerba, di antaranya, belum dilaksanakannya renegosiasi kontrak.

Busyro mengungkapkan, ada 34 Kontrak Karya dan 78 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mestinya harus diselesaikan pada 12 Januari 2010. Masalah lainnya yaitu belum dilaksanakannya peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang minerba, belum tertatanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak ada upaya meningkatkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan belum diterbitkannya aturan pelaksana UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Busyro menambahkan, ada sejumlah perusahaan yang mendapat IUP di atas lahan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Busyro mengklaim, hasil korsup yang dilakukan KPK sejak Februari 2014 pun membuahkan hasil. Beberapa kepala daerah seperti Bupati Morowali, Lahat, hingga Malinau telah mencabut sejumlah IUP.

Adapun, korupsi ini dilakukan karena KPK memiliki tugas untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai Pasal 6 huruf e dan Pasal 14 UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Kajian itu, lanjut Busyro, dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi pada sektor minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com