Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Kehutanan Buka Lowongan 580 CPNS

Kompas.com - 26/08/2014, 16:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kehutanan membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditempatkan di unit-unit kerja Kementerian Kehutanan di seluruh Indonesia. Total CPNS yang dibutuhkan sebanyak 580 orang.

Para pelamar yang berminat harus memenuhi persyaratan utama di antaranya: a. Tidak pernah duduk sebagai pengurus/anggota partai politik; b. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS; c. Usia minimal 18 tahun maksimal 33 tahun (untuk lulusan S2); IPK minimal 2,75 (D3 dan S1) atau 3 (untuk paska sarjana); d. Khusus untuk polisi kehutanan tinggi badan minimal 165 cm (laki-laki) dan 155 cm (perempuan); tidak buta warna, tidak berkacamata, dan tidak cacat badan.

Adapun kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdiri dari:

1. Sekolah Menengah Kejuruan Kehutanan: 97 orang
2. Sekolah Menengah Kejuruan Pelayaran: 8 orang
3. Diploma III Kehutanan: 43 orang
4. Diploma III Akuntansi: 26 orang
5. Diploma III Akuntansi / Ekonomi: 6 orang
6. Diploma III Akuntansi / Manajemen: 1 orang
7. Diploma III Administrasi Negara: 29 orang
8. Diploma III Komputer: 1 orang
9. Diploma III Teknik Informatika / Sistem Informasi: 3 orang
10. Diploma III Informatika: 3 orang
11. Diploma III Kearsipan: 2 orang
12. Diploma III Sejarah / Seni Rupa: 1 orang
13. Diploma III Kimia: 2 orang
14. Diploma III Perpustakaan: 1 orang
15. Sarjana Kehutanan: 201 orang
16. Sarjana Kehutanan Jurusan Konservasi Sumber Daya Hutan: 2 orang
17. Sarjana Kehutanan Jurusan Manajemen Hutan: 2 orang
18. Sarjana Kehutanan Jurusan Teknologi Hasil Hutan: 3 orang
19. Sarjana Kehutanan / Hukum: 35 orang
20. Sarjana Administrasi Negara: 3 orang
21. Sarjana Administrasi Negara / Manajemen: 6 orang
22. Sarjana Akuntansi: 23 orang
23. Sarjana Antropologi: 1 orang
24. Sarjana Desain Grafis / Desain Komunikasi Visual: 1 orang
25. Sarjana Ekonomi Pembangunan: 2 orang
26. Sarjana Ekonomi / Akuntansi: 13 orang
27. Sarjana Ekonomi / Hubungan Internasional: 1 orang
28. Sarjana Geografi / Geodesi: 1 orang
29. Sarjana Hukum: 2 orang
30. Sarjana Hukum / Administrasi Negara: 2 orang
31. Sarjana Ilmu Psikologi: 2 orang
32. Sarjana Kearsipan / Keperpustakaan: 1 orang
33. Sarjana Komputer: 6 orang
34. Sarjana Manajemen SDM: 1 orang
35. Sarjana Pelayaran: 4 orang
36. Sarjana Pendidikan Agama Islam: 1 orang
37. Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia: 3 orang
38. Sarjana Pendidikan Bahasa Inggris: 2 orang
39. Sarjana Pendidikan Bimbingan Konseling: 1 orang
40. Sarjana Pendidikan Matematika: 4 orang
41. Sarjana Pendidikan Olah Raga: 1 orang
42. Sarjana Teknik Mesin Penerbangan: 1 orang
43. Sarjana Teknik Perkapalan: 1 orang
44. Sarjana Semua Jurusan: 24 orang
45. Pasca Sarjana Kehutanan Jurusan Manajemen Hutan: 2 orang
46. Pasca Sarjana Kehutanan Jurusan Hasil Hutan / Manajemen Hutan: 1 orang
47. Pasca Sarjana Semua Jurusan: 4 orang.

Para pelamar yang lolos itu akan ditempatkan untuk mengisi berbagai formasi, di antaranya: Analis anggaran; Analis data dan informasi; Analis program/perencanaan; Analis hubungan kelembagaan; Analis Hukum; Analis Hutan dan Lahan; Analis informasi sumber daya kehutanan; Analis kebijakan pertama (S2 semua jurusan).

Selain itu, Analis kerjasama bilateral dan regional; Analis kerjasama multilateral dan internasional; Analis Keuangan; Analis Pelaporan; Analis konservasi kawasan; dan sejumlah jabatan lainnya.

Bagi yang berminat, pendaftaran dilakukan secara online dengan mendaftar terlebih dahulu melalui portal http://panselnas.menpan.go.id/. Selanjutnya, mendaftar ke portal Kementerian Kehutanan: https://cpnsonline.dephut.go.id/  pada 20 Agustus – 3 September 2014.

Pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan lima hari setelah penutupan pendaftaran melalui portal Kementerian Kehutanan. Sementara seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) dilakukan setelah ada jadwal resmi dari Panselnas Seleksi CPNS 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com