Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perubahan UU Politik Jauh Lebih Penting Dibanding Pansus Pilpres

Kompas.com - 26/08/2014, 11:34 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilihan umum dinilai jauh lebih penting dibandingkan pembentukan panitia khusus untuk menyelidiki dugaan kecurangan dalam pemilu presiden. Salah satu evaluasinya, pemilihan umum dapat dilakukan dengan mengubah seluruh undang-undang (UU) politik.

Paket UU politik itu antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD; Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden; dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Perubahan atau perbaikan paket UU politik itu harus menjadi agenda pertama DPR periode mendatang," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Perubahan penting dilakukan untuk mengintegrasikan kelima UU politik tersebut. "Jangan sampai kelima UU politik itu bertentangan satu sama lain. Kesesuaian aturan diperlukan agar kesalahpahaman tidak terjadi kembali, terutama dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Arif.

Seperti yang terjadi pada Pemilu 2014, ketentuan tentang daftar pemilih khusus (DPK) dipertentangkan. Alasannya, DPK hanya diatur dalam UU Pemilu DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu, UU Pilpres sama sekali tidak mengatur tentang DPK.

Dalam pilpres, DPK dan DPK tambahan diatur menggunakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Peraturan KPU). Inilah yang kemudian menjadi bahan pertentangan saat terjadi permohonan sengketa hasil pilpres oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut satu.

Arif mengatakan, semua warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus mendapatkan hak pilih. Artinya, sudah selayaknya UU politik memberikan jaminan hak pilih untuk warga negara.

Pernyataan senada disampaikan Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Teguh Juwarno. Menurut Teguh, panitia khusus (pansus) pilpres sudah tidak relevan lagi. Alasannya, sisa waktu jabatan DPR yang tinggal satu bulan tidak akan cukup untuk membahas pansus tersebut.

RDP dengan KPU

Komisi II DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU dan Badan Pengawas Pemilu. Agendanya adalah mendengarkan laporan penggunaan anggaran tahun 2013. Dalam rapat tersebut, KPU juga menyinggung rencana alokasi anggaran RAPBN 2015 yang memuat penambahan anggaran KPU Rp 726 miliar dari pagu anggaran Rp 1,1 triliun. (NTA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com