JAKARTA, KOMPAS.com - Warga Koja, Jakarta Utara, berharap agar pemerintah Kota Jakarta Utara menerima hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 19 Agustus 2014 terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol menuju Pelabuhan Tanjung Priok atau Akses Tol Priok (ATP). PN Jakut telah memenangkan gugatan warga dan meminta Pemkot Jakut memberikan nilai ganti rugi tanah sebesar Rp 35 juta per meter persegi kepada warga yang tanahnya terkena proyek tersebut.
"Kami berharap agar pemerintah mau menerima hasil putusan PN. Nilai yang telah ditetapkan pengadilan merupakan nilai yang sesuai dengan pertimbangan warga," ujar Bambang Heryanto, salah satu koordinator warga, saat ditemui Minggu (24/8/2014).
Bambang meminta Pemkot Jakut sebaiknya memperhatikan berbagai hal sebelum mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia juga meminta pemkot memiliki bukti-bukti otentik atas masalah ini karena warga memiliki kelengkapan surat-surat legal soal kepemilikan tanah.
"Kalau terus begini, jadi tidak pernah selesai. Kami tidak mau dicap sebagai penghambat pembangunan," kata Bambang.
Pada Jumat (22/8/2014) malam, Sekretaris Kota Jakarta Utara Junaedi mengatakan bahwa pihaknya akan segera mengajukan banding terhadap keputusan PN Jakut, yang menetapkan besaran nilai ganti rugi sebesar Rp 35 juta per meter persegi. Junaedi mengatakan, besaran nilai ganti rugi yang ditetapkan melalui appraisal (penilaian) oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU) sebesar Rp 12 juta per meter persegi. Junaedi juga membandingkan nilai ganti rugi tersebut dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) di kawasan Koja, Jakarta Utara, yang nilainya lebih kecil, yaitu sebesar Rp 6 juta per meter persegi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.