Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras untuk 5 Anggota KPU Halmahera Timur

Kompas.com - 21/08/2014, 13:03 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang kode etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberikan peringatan keras kepada ketua dan anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur yang berjumlah lima orang. Namun, terjadi dissenting opinion antara majelis hakim.

Awalnya, anggota majelis hakim Saut Hamonangan Sirait membacakan putusan DKPP untuk lima anggota KPU Kabupaten Halmahera Timur dan memutuskan untuk memberikan sanksi berupa peringatan keras kepada lima orang teradu, yakni Rustam Adam, Mamat Jalil, Ade Kamaludin, Asbur Somadayo, dan Nur Syamsy.

"DKPP memutuskan memberikan saksi peringatan keras kepada teradu satu, dua, tiga, empat, lima," ujar Saut saat membacakan putusan untuk KPU Halmahera Timur dalam sidang kode etik DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Namun, anggota majelis hakim lainnya, Nur Hidayat Sarbini, tidak sependapat terhadap putusan tersebut. Menurut dia, kelima teradu tidak hanya mendapatkan peringatan keras, tetapi juga harus diberhentikan tetap. Hidayat beranggapan KPU Kabupaten Halmahera Timur telah menghilangkan hak konstitusi 113 warga Halmahera Timur. "Harusnya putusannya adalah pemberhentian tetap," ujar Nur Hidayat.

Ketua DKPP Jimly Ashiddiqie menegaskan, putusan yang mengikat adalah putusan resmi yang dibacakan, sementara dissenting opinion tidak memengaruhi putusan. Dissenting opinion dibacakan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

"Yang dissenting opinion tidak berlaku mengikat, yang berlaku mengikat putusan tetapnya," ujar Jimly.

KPU Halmahera Timur tidak melakukan persiapan dalam pelaksanaan pemilihan suara ulang (PSU) secara baik dan benar karena rekomendasi Panwaslu Kabupaten Halmahera Timur pada 14 Juli 2014 dan pelaksanaan PSU pada 15 Juli 2014 ialah hanya sehari setelah KPU Kab Halmahera Timur menerima rekomendasi langsung penyelenggara pemilu.

KPU Kabupaten Halmahera Timur tidak melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada masyarakat Desa Soasangaji bahwa akan dilakukan PSU di TPS 1 dan TPS 2 di desa tersebut sehingga pada saat pelaksanaan PSU, tidak ada masyarakat desa yang hadir.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com