JAKARTA, KOMPAS.com — Hakim Mahkamah Konstitusi memperingatkan salah satu saksi Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Yudi Winoto, saat yang bersangkutan memberikan keterangan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/8/2014) sore. Hakim mengingatkan agar Yudi memberikan kesaksian sesuai yang dialaminya.
Awalnya, Yudi yang merupakan saksi Prabowo-Hatta di TPS 02, Tegal Mulyo, Sragen, Jawa Tengah, menjelaskan mengenai adanya dua orang yang mencoblos di dua TPS yang berbeda. Menurut dia, dua orang itu terdaftar di TPS 01, tetapi mencoblos di TPS 02 tempatnya bertugas. Hakim Arif Hidayat pun bertanya seberapa yakin Yudi mengenai dua orang yang mencoblos di dua TPS berbeda itu.
"Untuk di TPS 02 pasti, Yang Mulia," kata Yudi. "Kalau TPS 01?" tanya Arif lagi. "Pasti juga, Yang Mulia," jawab Yudi.
Arif yang ragu dengan jawaban Yudi itu kemudian mendesak lebih jauh. Arif bertanya apakah Yudi pernah melihat langsung dua orang tersebut mencoblos di kedua TPS. Yudi mengaku bahwa dirinya hanya melihat dua orang itu mencoblos di TPS 02, tempatnya bertugas. "Berarti Saudara kan tidak tahu persis apakah dia nyoblos di TPS 01?" ujar Arif.
Setelah Arif, giliran hakim Aswanto bertanya kepada Yudi. Karena mendengar jawaban yang berbelit-belit, Aswanto pun mengingatkan Yudi. "Saya mengingatkan, Anda sudah disumpah menerangkan yang sebenarnya," ujar Aswanto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.