Ralat tersebut disampaikan Purwanto ketika keterangannya dikoreksi oleh salah satu advokat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Awalnya, Purwanto menceritakan adanya penambahan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) di TPS 23 di Desa Kepuh Kiriman, Waru, Sidoarjo. Menurut dia, di TPS itu, DPKTb berjumlah 130 orang, setengah dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang berjumlah 260 orang.
Setelah sidang diskors, pihak KPU diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada Purwanto. Pengacara KPU mempertanyakan kembali DPT yang hanya berjumlah 260 orang.
"Itu TPS 23 jumlah DPT hanya 260 (orang), betul?" tanya advokat tersebut.
Purwanto pun langsung mengoreksi keterangannya. "Mohon maaf, DPT jumlahnya 493 (orang)," jawab Purwanto.
Pihak KPU menanyakan dari mana angka 260 didapatkan. Menurut Purwanto, angka tersebut berasal dari tabulasi nasional yang dilakukan timnya.
"Hanya berdasarkan tabulasi? Anda tidak melihat C1-nya (formulir tingkat TPS)?" tanya advokat KPU.
"Tidak, Pak," jawab Purwanto singkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.