JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mempermasalahkan langkah Komisi Pemilihan Umum yang membuka kotak suara. Pembukaan kotak suara itu merupakan salah satu hal yang dipermasalahkan oleh kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi.
"Persoalan buka kotak suara, Bawaslu jujur bisa memahami ketika KPU membuka kotak, sepanjang kotak tersebut adalah bukti yang akan dipakai ke MK," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah dalam sidang PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2014).
Nasrullah mengatakan, pembukaan kotak suara tersebut harus disaksikan oleh petugas pengawas dan juga kedua kubu. KPU juga harus menjamin originalitas data dalam kotak suara yang dibuka.
"Sepanjang pantauan Bawaslu, mereka tidak melakukan langkah menambah, apalagi mengurangi data itu," ujarnya.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Hatta memprotes KPU yang membuka kotak suara. Mereka meminta kepada majelis hakim konstitusi untuk tidak menerima bukti-bukti yang disampaikan KPU di persidangan. Alasannya, bukti-bukti tersebut didapatkan dari pembukaan kotak suara yang dianggapnya melawan hukum. (baca: Kubu Prabowo-Hatta Minta MK Tolak Bukti dari KPU)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.