Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sewa Pemondokan Haji Diperbaiki, Kemenag Hemat Puluhan Miliar Rupiah

Kompas.com - 24/07/2014, 09:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kementerian Agama menghemat anggaran sekitar Rp 43 miliar dengan memperbaiki sistem sewa pemondokan untuk jemaah haji di Madinah, Arab Saudi. Menurut Inspektur Jenderal Kemenag M Jasin, tim penyelenggaraan haji dan umrah dengan dikawal Inspektorat Jenderal Kemenag telah membuat kesepakatan baru untuk menurunkan sewa kontrak pemondokan dari 675 riyal menjadi 500-585 riyal per orang untuk menginap delapan hari di Madinah.

"Itu baru penghematan di Madinah saja belum yang Mekkah, yang di Mekkah akan dihitung nanti," kata Jasin melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Kamis (24/7/2014).

Penurunan sewa pemondokan ini diharapkan dapat mengurangi biaya penyelenggaraan haji yang harus dibayarkan calon jemaah haji. Jasin mengatakan, Menteri Agama serta Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang baru sepakat untuk melakukan perubahan sesuai dengan saran Itjen.

Menteri Agama mengubah Peraturan Menag tentang penyediaan akomodasi haji di Arab Saudi. Dalam aturan yang baru, menurut dia, penyediaan pemondokan atau hotel harus melalui proses pendaftaran, pengumuman, penilaian sesuai kriteria (kasfiah), negosiasi, dan kontrak.

"Sistem baru ini berlaku untuk kontrak pemondokan atau hotel, baik di Mekkah, Madinah, dan Jeddah," ujarnya.

Selain itu, lanjut Jasin, Menteri dan Dirjen juga menerima usulan Itjen untuk menambah persyaratan dalam kontrak dengan pemilik pemondokan haji. Dalam kontrak yang baru tersebut, pemilik atau manajemen pondok diminta kooperatif memberi keterangan kepada penegak hukum Indonesia (antara lain KPK), jika dalam kontrak sewa tersebut diduga terdapat indikasi tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum warga negara Indonesia.

Selain itu, disepakati juga agar tidak ada pemindahan jemaah haji dari hotel yang dikontrak ke hotel lain.

"Tim negosiasi juga melaksanakan saran Itjen agar dalam proses negosiasi direkam dengan audio, video, sehingga kelihatan gambar dan suara sangat mendukung transparansi dan akuntabilitas dalam bekerja. Hal di atas sinyal yang bagus dalam membawa perubahan di haji," tutur Jasin.

Kemenag mulai melakukan perubahan sistem haji secara signifikan setelah KPK menetapkan Suryadharma Ali selaku Menag ketika itu sebagai tersangka. Dia diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum terkait dengan penyelenggaraan haji 2012/2013.

Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.

Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com