Reni diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji 2012/2013 yang menjerat mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Kendati membayar, Reni enggan menyebut berapa nilai uang yang dikeluarkannya.
Dia mengaku sudah menyampaikan hal tersebut kepada tim penyidik KPK. Kepada wartawan, Reni juga mengaku tidak mendapatkan undangan khusus dari Suryadharma untuk ikut dalam rombongan yang diduga memanfaatkan sisa kuota calon jemaah haji tersebut.
"Sejak 2010 mendaftar secara resmi. Tapi waktu itu saya tidak bisa, kemudian baru ada kesempatan tahun 2012," ujarnya.
Terkait penyelenggaraan haji 2012/2013, KPK menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma, antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membayari pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji.
Di antara keluarga yang ikut diongkosi adalah para istri pejabat Kementerian Agama. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji. KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji.