"Bawaslu di sini tidak bisa mengidentifikasi dari mana dana-dana itu. Tapi, disini Bawaslu harapkan KPU melakukan kembali audit tentang dana tersebut, apakah ada kejanggalan atau tidak," kata Daniel, di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/7/2014).
Daniel menuturkan, dalam pelaporan dana kampanye, identitas penyumbang harus jelas. Selain itu, sisa dari penggunaan dana kampanye, tidak bisa digunakan lagi, jika sudah melewati batas waktu.
Dalam kedua ranah ini, KPU, Bawaslu dan auditor harus bekerja sama. "Karena, ini menyangkut soal metode dan pengawasan. Nanti (Bawaslu) bekerja dengan auditor," jelas Daniel.
Sebelumnya, Tim pemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa melaporkan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tahap akhir kepada Komisi Pemilihan Umum, Jumat (18/7/2014).
Dari pelaporan tersebut, Jokowi-JK diketahui menerima dana kampanye sebesar Rp 312.376.119.823, sedangkan Prabowo-Hatta diketahui menerima sumbangan sebesar Rp. 166.559.466.941.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.