Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Anggota Dewan Pers: "Quick Count" Jangan Dilarang, tetapi Diatur Penayangannya

Kompas.com - 16/07/2014, 16:40 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, menyayangkan sikap Komisi Penyiaran Indonesia yang melarang penayangan hasil hitung cepat atau quick count oleh lembaga penyiaran. Menurut dia, keberadaan quick count penting sebagai salah satu pengawal langkah demokrasi yang tengah berjalan.

"Quick count berfungsi sebagai alat untuk mengklarifikasi, mengafirmasi real count yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehingga quick count sangat dibutuhkan," kata Agus saat diskusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Jakarta, Rabu (16/7/2014).

Ketika berita mengenai proses rekapitulasi suara dipenuhi manipulasi, saat itulah quick count memiliki peran penting untuk menjadi penyelaras berita tersebut. Agus menyarankan agar KPI segera mencabut pernyataannya tersebut.

"Jangan larang hasil penyiaran hasil quick count-nya, tetapi atur pengaturan siarannya. Kami siap memberi saran kepada KPI," ujarnya.

Sebelumnya, KPI meminta seluruh lembaga penyiaran berhenti menayangkan hasil hitung cepat Pemilu Presiden 2014. Hasil hitung cepat ini ditayangkan di sejumlah stasiun televisi pasca-pemungutan suara pada 9 Juli lalu. Ketua KPI Judhariksawan mengatakan, penyiaran hasil hitung cepat di berbagai lembaga penyiaran berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

"Penayangan quick count terus-menerus dan berlebihan telah mengakibatkan munculnya persepsi masyarakat tentang hasil pemilu yang berpotensi menimbulkan situasi yang tidak kondusif," ujar Judhariksawan, di Gedung KPI, Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Selain melarang penayangan hasil hitung cepat, KPI juga melarang penyiaran real count dan klaim kemenangan dari capres-cawapres. Judhariksawan mengatakan, hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 36 (5) huruf a Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang menyatakan isi siaran dilarang bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan, dan berbohong.

"Hentikan dulu (penyiaran hitung cepat). Kami minta kesadaran semua lembaga penyiaran demi menjaga suasana kondusif yang sudah tercipta sekarang," kata Judhariksawan.

Judhariksawan menambahkan, lembaga penyiaran yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi teguran. Jika masih membandel, KPI akan merekomendasikan ke Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk mencabut izin penyiaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com