JAKARTA, KOMPAS.com — Putra Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) Syarief Hasan, Riefan Avrian, akhirnya mengakui kesalahannya dalam kasus dugaan korupsi proyek videotron. Pengakuan itu disampaikan Riefan dalam sidang pemeriksaan terdakwa Hendra Saputra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (16/7/2014).
"Saudara Riefan, ini semua di persidangan keterangan Saudara berbeda sekali. Apa tetap pada keterangan Saudara?" tanya Ketua Majelis Nani Indrawati.
"Saya ingin meluruskan keterangan ini. Saya yang melakukan dari awal sampai akhir. Saya yang melakukan pendanaan. Saya yang bertanggung jawab atas semua ini," jawab Riefan.
Menurut Riefan, saat itu hanya Hendra-lah yang mau diangkat menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. Hendra merupakan office boy di perusahaan Riefan, yaitu PT Rifuel. Dalam sidang pemeriksaan Hendra sebagai terdakwa ini, Riefan sengaja dihadirkan untuk dikonfrontasi keterangannya dengan Hendra.
Sebelumnya, saat memberi kesaksian di persidangan lalu, Riefan membantah sengaja mendirikan PT Imaji Media dan menjadikan Hendra sebagai direktur utamanya untuk mendapat proyek di kementerian yang dipimpin ayahnya itu. Riefan juga mengaku tak tahu jika Hendra hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 3 SD.
Menurut Riefan, Hendra sendirilah yang datang kepadanya dengan meminta bantuan modal Rp 10 miliar untuk mendirikan perusahaan tersebut. Riefan kemudian meminjamkan Rp 10 miliar tanpa ada bukti pinjam-meminjam.
Riefan menilai, Hendra memiliki kemampuan mendirikan perusahaan periklanan karena sebelumnya pernah menjadi office boy, sopir, dan membantunya memasang baliho ataupun atribut periklanan lainnya. Atas kesaksian itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga berulang kali mengingatkan Riefan agar jujur memberi kesaksian.
Sementara itu, Hendra mengaku dipaksa oleh Riefan menandatangani dokumen pendirian perusahaan. Sebagai direktur, Hendra mengaku tak pernah menyiapkan persyaratan untuk mengikuti proses lelang proyek videotron. Hendra pun sadar, ia tak memiliki kompetensi menjadi direktur sebuah perusahaan. Untuk itu, proses lelang hingga pengerjaan proyek diambil alih oleh Riefan.
PT Imaji akhirnya memenangi proyek videotron meskipun perusahaan ini baru saja didirikan dan belum berpengalaman. Pembayaran proyek videotron kemudian masuk ke rekening Hendra selaku Dirut PT Imaji Media. Namun, rekening ini juga dikuasai oleh Riefan. Dari Riefan, Hendra kemudian mendapat bagian Rp 19 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.