"Kepada KPU, buktikan cara bekerja secara jujur, seobyektif mungkin, tanpa memiliki tingkat keterpengaruhan terhadap kondisi yang ada saat ini melalui lembaga survei," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (10/7/2014).
Untuk memastikan kinerja KPU di semua tingkatan, dia mengimbau kepada semua jajaran pengawas pemilu untuk aktif memantau dan mengawasi proses rekapitulasi suara. Saat ini, menurut Nasrullah, proses rekapitulasi ada pada tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS).
Nasrullah memerintahkan pengawas pemilu lapangan (PPL), panitua pengawas kecamatan (panwascam), panitia pengawas pemilu (panwaslu) kabutapen/kota, dan Bawaslu provinsi di semua daerah untuk mengawasi proses tersebut. "Hanya ini cara yang harus mampu dibuktikan penyelenggara pemilu, pengawas pemilu atau mungkin unit atau bagian terbawah KPU untuk membuktikan sisi profesionalitas, netralitas dan integritas mereka," kata Nasrullah.
Untuk diketahui, proses penghitungan suara di TPS dilaksanakan pada Rabu (9/7/2014) kemarin usai pemungutan suara. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang mulai dari tingkat desa/kelurahan yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) selama tiga hari, mulai Kamis (10/7/2014) hingga Sabtu (12/7/2014).
Selanjutnya, rekapitulasi di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 13 hingga 15 Juli 2014, di tingkat kabupaten/kota oleh KPU setempat mulai 16 hingga 17 2014 dan di KPU provinsi pada 18 hingga 19 Juli 2014. Tahapan terakhir rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat nasional oleh KPU selama tiga hari pada 20 hingga 22 Juli 2014.
Adapun, jumlah TPS di seluruh Indonesia sebanyak 478.685 TPS, sedangkan jumlah penyelenggara tingkat desa/kelurahan sebanyak 81.142 PPS. Kemudian, jumlah penyelenggara tingkat kecamatan 6.980 PPK. Jumlah penyelenggara tingkat kabupaten/kota ada 497 KPU kabupaten/kota dan penyelenggara tingkat provinsi sebanyak 33 KPU provinsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.