JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad mengaku tak mempersoalkan rencana mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang ingin mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menurut dia, sudah menjadi hak Akil sebagai warga negara untuk mengajukan banding tersebut.
"Tidak apa-apa. Jadi, seluruh masyarakat, warga negara, berhak mengajukan banding," kata Samad seusai menghadiri peringatan HUT Bhayangkara ke-68 di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Selasa (1/7/2014).
Meski begitu, Samad bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan yang diajukan jaksa KPK.
"Syukur alhamdulillah vonis hakim sesuai dengan (tuntutan) jaksa KPK. Kita syukuri," ujarnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Akil, sesuai tuntutan jaksa KPK. Hakim menilai, mantan politikus Partai Golkar itu terbukti menerima suap, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang terkait dengan penanganan sengketa pemilihan kepala daerah.
Hakim menganggap, ada banyak hal yang memberatkan vonis Akil. Salah satunya, Akil melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dalam jabatannya sebagai Ketua MK, yang merupakan lembaga tinggi negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.