Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Debat Terakhir Tetap Diikuti Pasangan Capres-Cawapres

Kompas.com - 01/07/2014, 20:59 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum tetap pada keputusannya untuk menggelar debat terakhir kandidat pemilu presiden (pilpres) yang diikuti pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Komisioner KPU Sigit Pamungkas menyatakan, keputusan itu tidak menyalahi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres.

"Intinya, format KPU dua kali pasangan, dua kali capres, satu kali cawapres. Itu sesuai UU. Posisi KPU sebagai tindak lanjut (rekomendasi) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk debat kelima adalah debat yang berpasangan," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014) malam.

Dia mengatakan, dengan komposisi yang telah ditetapkan KPU itu, pada dasarnya komposisi telah sesuai dengan UU Pilpres. UU Pilpres pada bagian penjelasan menyatakan, komposisi debat kandidat terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat cawapres. "Keputusan itu tetap mengakomodasi tiga kali capres dan dua kali cawapres untuk tampil," kata Sigit.

Sesuai dengan keputusan KPU, komposisi debat kandidat pilpres adalah dua kali pasangan capres-cawapres, dua kali capres dan satu kali cawapres. Menurut Sigit, setiap debat pasangan sama dengan setengah kali untuk capres dan setengah untuk cawapres.

"Jadi kalau jumlah debat pasangan dua kali, ya artinya capres sekali, cawapres sekali," katanya.

Sebelumnya, KPU mendapat rekomendasi dari Bawaslu terkait komposisi debat kandidat peserta Pilpres 2014. Bawaslu merekomendasikan agar debat terakhir hanya diikuti calon wakil presiden (cawapres), bukan pasangan calon presiden dan cawapres. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, Selasa (1/7/2014), mengatakan, dalam rekomedasi tersebut, Bawaslu menyatakan bahwa KPU harus menaati Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Pasal 39 UU Pilpres menyatakan, debat pasangan capres dan cawapres selama lima kali. Penjelasan tersebut menyatakan, debat terdiri dari tiga kali debat capres dan dua kali debat.

Debat capres-cawapres tersebut akan dilakukan pada Sabtu (5/7/2014). Debat akan disiarkan secara langsung oleh Kompas TV dan TVRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com