JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Advokasi Capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Habiburokhman, melaporkan pemilik akun twitter @datuakrajoangek, Hasan Batupahat JT JR, kepada Badan Pengawas Pemilu.
Hasan dilaporkan karena memasang komik bernuansa SARA oleh anggota FPI dengan logo Garuda Merah di akun twitternya.
"Komik tersebut berisi fitnah yang sangat keji dan sekaligus menyebar kebencian bernuansa SARA dengan menggambarkan adanya razia anggota FPI dengan logo Garuda Merah yang melakukan razia dan menilang orang yang tidak beragama Islam," kata Habib di Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2014).
Ia menambahkan, logo Garuda Merah adalah atribut kampanye resmi pasangan Capres Nomor 1 yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Menurut dia, Prabowo-Hatta tidak mungkin bersikap diskriminatif terhadap pemeluk agama tertentu.
Prabowo-Hatta berkomitmen untuk menjaga nilai-nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika. Oleh karena itu, ia mengecam perbuatan Hasan yang telah memasang komik tersebut di media sosial.
"Tindakan Hasan memposting komik tersebut sungguh keterlaluan. Hanya karena soal politik dukung mendukung capres, dia rela mempertaruhkan kerukunan antar umat beragama yang selama ini susah payah kita jaga," kata Habib.
Ia menyebutkan, tindakan Hasan melanggar 3 UU, yakni UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pilpres, UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik dan UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.