Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rachmawati Soekarnoputri Salahkan Wiranto soal Pelanggaran HAM

Kompas.com - 22/06/2014, 14:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com —Anak ketiga Presiden Soekarno, Rachmawati Soekarnoputri, membela calon presiden Prabowo Subianto atas dugaan pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra itu. Menurut dia, Prabowo tidak pantas untuk disalahkan karena pada peristiwa penculikan aktivis, yang paling bertanggung jawab adalah mantan Panglima ABRI, Jenderal (Purn) Wiranto.

"Kalau Pak Prabowo dianggap langgar HAM, saya selalu ungkapkan, soldier never make mistake, prajurit enggak pernah salah. Yang salah komandannya, ya Pak Wiranto," ujar Rachmawati saat menerima kedatangan Mahfud MD di kediamannya, Minggu (22/6/2014).

Rachmawati pun mengaku heran dengan tuduhan pelanggar HAM yang diarahkan kepada Prabowo. Pasalnya, kasus-kasus HAM itu kasus lama dan baru dipersoalkan sekarang. "Ketika Prabowo disandingkan dengan Megawati, tidak diungkap peristiwa itu," ujar adik Megawati ini.

Menurut dia, Wiranto sebaiknya tidak mengeluarkan pernyataan sendiri yang justru bisa berbalik arah menyerangnya. Wiranto, kata Rachmawati, juga tidak menjelaskan secara spesifik bahwa sebagai tentara, ada yang namanya Undang-undang Subversif yang memperbolehkan tentara untuk mengambil langkah apa pun untuk mengamankan negara.

"Ini (UU Subversif) yang tidak dijelaskan Wiranto," kata Rachmawati.

Sebelumnya, Wiranto menggelar jumpa pers menyikapi beredarnya dokumen yang disebut sebagai surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Wiranto meminta agar masyarakat tidak meributkan asli atau tidaknya dokumen itu. Namun, dia meminta agar masyarakat lebih memperhatikan soal substansi isi dokumen itu yang menjatuhkan hukuman kepada Prabowo.

Wiranto mengungkap Prabowo terbukti bersalah melakukan penculikan terhadap sembilan orang aktivis. Penculikan itu dilakukan Prabowo atas dasar inisiatifnya pribadi. Atas kasus ini, Prabowo pun akhirnya diberhentikan sebagai prajurit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Dituntut 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Ahmad Sahroni, Adam Deni Ajukan Keberatan

Nasional
Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Anies Mengaku Belum Bicara Lebih Lanjut Terkait Pilkada DKI Jakarta dengan Surya Paloh

Nasional
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Tahan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat 'Presidential Club'

Prabowo Tak Perlu Paksakan Semua Presiden Terlibat "Presidential Club"

Nasional
'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

"Presidential Club" Prabowo Diprediksi Jadi Ajang Dialog dan Nostalgia

Nasional
Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye 'Tahanan KPK' Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Gus Muhdlor Kenakan Rompi Oranye "Tahanan KPK" Usai Diperiksa 7 Jam, Tangan Diborgol

Nasional
Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Adam Deni Hanya Dituntut 1 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Bermaafan dengan Sahroni

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Ide "Presidential Club" Prabowo Diprediksi Bakal Bersifat Informal

Nasional
Prabowo Mau Bentuk 'Presidential Club', Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Prabowo Mau Bentuk "Presidential Club", Ma'ruf Amin: Perlu Upaya Lebih Keras

Nasional
Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Adam Deni Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Nasional
Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok 'E-mail' Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok "E-mail" Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com