"Kami berpandangan pengaturan (pemenang pilpres) harus sesuai konstitusi. Namun, kami menunggu masukan dari semua pihak," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014) malam.
Ia mengatakan, masukan dari pasangan calon hanya dijadikan sebagai pertimbangan. Namun, kata Hadar, KPU berwenang menetapkan sendiri peraturan yang akan diberlakukan.
Sebelumnya, Hadar mengatakan, KPU menunggu pendapat tim pasangan calon nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait hal ini pada Selasa (17/6/2014) ini. Sementara tim pasangan calon nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah menyampaikan masukannya kepada KPU.
Adapun anggota tim Prabowo-Hatta, Hakim Kamaruddin,, mengatakan, mekanisme pengaturan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dilantik harus tetap sesuai perintah konstitusi. UUD 1945 menetapkan, pemenang pilpres pada putaran pertama adalah kandidat yang memperoleh suara minimal 50 persen dan yang perolehan suaranya mencapai minimal 20 persen di minimal setengah jumlah provinsi di seluruh Indonesia.
"Agak susah perubahannya karena mekanismenya diatur dalam konstitusi dan dikuatkan undang-undang (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres)," kata Hakim, Senin.
Ia mengatakan, pandangan yang sama muncul dari semua pihak yang hadir dalam rapat itu, termasuk tim Jokowi-JK.
Menurut Pasal 6A UUD 1945, penentuan presiden dan wakil presiden terpilih adalah pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.