Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Keputusan Penentuan Pemenang Pilpres Harus Sesuai Konstitusi

Kompas.com - 17/06/2014, 07:22 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay mengatakan, keputusan yang diambil terkait penentuan pemenang Pemilu Presiden (Pilpres) 2014, KPU akan tetap mematuhi perintah konstitusi. KPU akan segera memutuskan mengenai syarat penentuan pemenang pilpres yang mengatur soal syarat perolehan suara minimal 20 persen di minimal 50 persen provinsi di Indonesia.

"Kami berpandangan pengaturan (pemenang pilpres) harus sesuai konstitusi. Namun, kami menunggu masukan dari semua pihak," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/6/2014) malam.

Ia mengatakan, masukan dari pasangan calon hanya dijadikan sebagai pertimbangan. Namun, kata Hadar, KPU berwenang menetapkan sendiri peraturan yang akan diberlakukan.

Sebelumnya, Hadar mengatakan, KPU menunggu pendapat tim pasangan calon nomor urut 2, Joko Widodo-Jusuf Kalla terkait hal ini pada Selasa (17/6/2014) ini. Sementara tim pasangan calon nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah menyampaikan masukannya kepada KPU.

Adapun anggota tim Prabowo-Hatta, Hakim Kamaruddin,, mengatakan, mekanisme pengaturan calon presiden dan wakil presiden yang dapat dilantik harus tetap sesuai perintah konstitusi. UUD 1945 menetapkan, pemenang pilpres pada putaran pertama adalah kandidat yang memperoleh suara minimal 50 persen dan yang perolehan suaranya mencapai minimal 20 persen di minimal setengah jumlah provinsi di seluruh Indonesia.

"Agak susah perubahannya karena mekanismenya diatur dalam konstitusi dan dikuatkan undang-undang (UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres)," kata Hakim, Senin.

Ia mengatakan, pandangan yang sama muncul dari semua pihak yang hadir dalam rapat itu, termasuk tim Jokowi-JK.

Menurut Pasal 6A UUD 1945, penentuan presiden dan wakil presiden terpilih adalah pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.

Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com