Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Pilpres 2014 Dua Putaran Sebabkan Apatisme Pemilih

Kompas.com - 13/06/2014, 12:49 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Mahkamah Konstitusi (MK) menafsirkan agar pelaksanaan Pilpres 2014 dilaksanakan satu putaran karena hanya ada dua pasangan calon. Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, pelaksanaan pilpres dua putaran dengan hanya dua peserta akan menyebabkan pemilih enggan memilih.

"Kalau tidak (ditetapkan satu putaran saja), kita akan pemilu lagi dan tidak ada kepastian hukum karena kandidatnya itu-itu saja. Dari perspektif pemilih, kami khawatir bisa membuat apatisme karena memilih orang yang sama berkali-kali," kata Titi usai mendaftarkan permohonannya di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014).

Selain itu, menurut Titi, pelaksanaan pilpres sebanyak dua putaran dengan hanya dua kandidat juga berpotensi menimbulkan konflik. Sebab, bisa saja ada pendukung yang terlanjur gembira karena kandidatnya sudah mendapatkan suara terbanyak. "Tapi karena ada syarat sebaran minimal 20 persen suara, calonnya tidak jadi menang, ini potensi yang harus jadi pertimbangan," tuturnya.

Titi menuturkan, pertimbangan lain adalah azas kemanfaatan sisi partisipasi pemilih, kerja penyelenggara dan biaya penyelenggaraan. Perludem melakukan uji tafsir konstitusional Pasal 159 ayat (1) UU Pilpres soal penentuan pasangan calon terpilih. Lembaga itu meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak berlaku kalau hanya ada dua pasangan calon.

Aturan itu menyebutkan, pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen suara dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia. Permohonan menggunakan batu uji pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang kedaulatan rakyat dan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 yang berbunyi: setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Dhony Rahajoe, Mundur dari Wakil Kepala Otorita IKN, Kini Komisaris Utama PP

Profil Dhony Rahajoe, Mundur dari Wakil Kepala Otorita IKN, Kini Komisaris Utama PP

Nasional
Setelah Mundur Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Dapat Tugas Baru dari Jokowi

Setelah Mundur Sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono Dapat Tugas Baru dari Jokowi

Nasional
TNI AL Tugaskan KRI RE Martadinata-331 untuk Latma Rimpac di Hawaii

TNI AL Tugaskan KRI RE Martadinata-331 untuk Latma Rimpac di Hawaii

Nasional
Jokowi Minta Basuki-Raja Juli Antoni Jamin Pembangunan IKN Tetap Cepat

Jokowi Minta Basuki-Raja Juli Antoni Jamin Pembangunan IKN Tetap Cepat

Nasional
Basuki Sebut Rencana Jokowi Berkantor di IKN Tetap On Schedule Meski Kepala Otorita Mundur

Basuki Sebut Rencana Jokowi Berkantor di IKN Tetap On Schedule Meski Kepala Otorita Mundur

Nasional
Basuki Bantah Kepala Otorita IKN Mundur karena Upacara 17 Agustus

Basuki Bantah Kepala Otorita IKN Mundur karena Upacara 17 Agustus

Nasional
SYL Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan hingga 50 Persen

SYL Tilap Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan hingga 50 Persen

Nasional
Profil Bambang Susantono, 2 Tahun Jabat Kepala Otorita IKN

Profil Bambang Susantono, 2 Tahun Jabat Kepala Otorita IKN

Nasional
Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

Nasional
Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Basuki Bakal Putus Status Tanah IKN Usai Jadi Plt Kepala Otorita, Mau Dijual atau Disewakan

Nasional
Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak sampai Desember

Pemerintah Lanjutkan Bantuan Pangan Beras, tapi Tak sampai Desember

Nasional
Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kamar SYL

Saksi Sebut Penyidik KPK Sita Uang Miliaran Rupiah Usai Geledah Kamar SYL

Nasional
PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

PAN Tak Masalah Tim Sinkronisasi Prabowo Hanya Diisi Orang Gerindra

Nasional
Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Istana Sebut Wakil Kepala Otorita IKN Sudah Lama Ingin Mundur

Nasional
Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Bambang Susantono Tak Jelaskan Alasan Mundur dari Kepala Otorita IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com