"Adalah fiktif saya meminta Nazar mundur dari proyek Hambalang. Saya tidak pernah minta siapa pun maju atau mundur dari proyek Hambalang atau proyek mana pun juga," kata Anas yang membacakan eksepsinya sambil berdiri.
Anas mengatakan, Nazaruddin yang saat itu membawa PT Duta Graha Indah nyatanya tidak memenangi proyek Hambalang. Proyek pembangungan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) itu akhirnya dimenangi oleh PT Adhi Karya.
Menurut Anas, hal itu terbukti dari kesaksian anak buah Nazaruddin di Permai Group, Mindo Rosalina Manulang alias Rosa.
"Jika benar saya minta Nazar mundur, tentu Nazar tidak marah-marah dan meminta uang Permai Group dikembalikan," ujar Anas.
Dalam dakwaan, Anas disebut meminta perusahaan Nazar untuk mundur dari proyek Hambalang.
Permintaan Anas itu bermula saat Rosa atas perintah Nazar meminta PT Adhi Karya mundur dari proyek Hambalang. Sebab, Nazar sudah keluar banyak uang untuk memuluskan PT Duta Graha Indah memenangi tender proyek Hambalang.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Anas menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Menurut jaksa, mulanya Anas ingin menjadi Presiden RI. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.
Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut Jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group.
Anas disebut menerima dua mobil dan sejumlah uang. Selain itu, Anas juga didakwa melakukan pencucian uang senilai Rp 20,8 miliar dan Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.