Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akil Mochtar Punya 2 Kartu Keluarga?

Kompas.com - 05/06/2014, 16:17 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, diduga memiliki dua kartu keluarga (KK). Hal ini terungkap saat Akil menjalani sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pencucian uang dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014).

Mulanya, jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Akil mengenai adanya transfer uang ke seorang wanita bernama Sri Wahyuningsih.

"Apakah ada hubungan khusus sehingga ada suatu pengiriman ke Sri dalam 21 kali transaksi dari rekening CV Ratu Samagat. Tahu enggak?" tanya Jaksa Pulung.

"Saya enggak tahu," jawab Akil.

Meski demikian, Akil mengaku mengenal Sri. Selain itu, Akil juga membenarkan bahwa Sri adalah ibunda dari Dwiyana Sriwardani. Dwiyana, menurut Akil, telah meninggal dunia. Akil membantah memiliki hubungan khusus dengan Dwiyana.

Jaksa kemudian mempertanyakan adanya KK atas nama Akil sebagai kepala rumah tangga dan Dwiyana sebagai istri. Jaksa mengatakan, dalam KK tersebut, mereka tertulis memiliki dua putra.

"Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain," jawab Akil.

Namun, Jaksa terus mencecar Akil mengenai KK tersebut. Akil pun tampak emosi. Menurut Akil, KK tersebut tidak ada hubungannya dengan perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjeratnya.

"Bapak aja yang buktikan, KK benar atau tidak. Saya tidak pernah ada KK atas nama orang lain," ucap Akil.

Akil saat ini diketahui memiliki seorang istri bernama Ratu Rita yang juga pemilik CV Ratu Samagat. Akil didakwa menerima hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa 15 pilkada. Mantan politikus Partai Golkar ini juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Dalam dakwaan kelima, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 22 Oktober 2010 hingga 2 Oktober 2013 atau saat Akil telah menjadi hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uang pada masa ini mencapai Rp 161,080 miliar.

Selain itu, dalam dakwaan keenam, KPK mengusut dugaan pencucian uang Akil pada kurun waktu 17 April 2002 hingga 21 Oktober 2010. Ketika itu, Akil masih menjabat sebagai anggota DPR hingga akhirnya menjadi hakim konstitusi. Nilai dugaan pencucian uang pada masa ini sekitar Rp 20 miliar.

Menurut Jaksa, pengeluaran ataupun harta kekayaan yang dimiliki Akil dinilai tidak sesuai dengan pendapatannya sebagai anggota DPR pada tahun 2002-2004, pada periode 2004-2008, hingga ketika menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com