JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden melengkapi dokumen pertanggungjawaban terkait sumbangan kampanye. Dana yang tidak jelas asal-usulnya akan dimasukkan ke kas negara.
"Kita sudah supervisi dan sudah rapat dengan tim dua pasang capres. Kami minta semua sumbangan dilengkapi datanya," ujar Husni, Rabu (3/6/2014) di Jakarta.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, semua sumbangan untuk dana kampanye calon presiden dan wakil presiden harus jelas sumber dan penggunaannya.
Komisioner KPU Hadar N Gumat mengatakan, setiap laporan harus disertai data lengkap pemberi sumbangan, yang meliputi biodata dan nominal dari masing-masing donatur. Dalam laporan penggunaan dana kampanye, nantinya dicocokkan jumlah sumbangan yang masuk dan penggunaannya.
Saat ini pasangan capres dan cawapres menggalang dana dari relawan dan masyarakat. Dana yang dikumpulkan ada yang melalui rekening dan diumumkan secara terbuka serta dari iuran sukarela masyarakat di jalan raya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.