"Sabtu sore ini di kantor KPU, sekitar pukul 16.00 WIB akan kami serahkan ke perwakilan partai berkasnya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan, hasil itu akan disampaikan melalui petugas penghubung dari gabungan partai atau perwakilan bakal cawapres dan cawapres. Yang akan disampaikan hanya soal kelengkapan administrasi saja dan bukan soal syarat pencalonan.
Jika masih ada dokumen yang belum diserahkan atau tidak sesuai, KPU memberi kesempatan partai politik atau gabungan partai politik untuk melengkapi atau memperbaikinya.
Ferry mengatakan KPU telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden, kemarin. KPU akan membahas hasil pemeriksaan dan dokumen pencalonan lainnya sebelum diumumkan.
"Sudah kami terima tadi malam. Hari ini kami bahas. Mudah-mudahan nanti sore sudah bisa kami serahkan ke tim capres dan cawapres," katanya.
Sebelumnya, KPU sudah menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi bakal capres dan cawapres ketika mendaftarkan diri. Salah satunya adalah dukungan parpol atau gabungan parpol yang memperoleh minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah pada pileg lalu serta sejumlah berkas administrasi.
KPU sendiri menyediakan dua tahapan terkait pendaftaran bakal capres dan cawapres, yaitu penyerahan berkas pada 18-20 Mei serta masa perbaikan kelengkapan berkas yang wajib diserahkan paling lambat 27 Mei.
Pemenuhan syarat pencalonan dan penetapan nama-nama pasangan capres dan cawapres akan dilakukan pada 31 Mei 2014 untuk kemudian pengambilan nomor urut pasangan capres dan cawapres dilakukan pada 1 Juni 2014.