"Terima kasih saya ucapkan kepada majelis hakim yang terhormat, saya diizinkan untuk menyampaikan kata akhir," ucap Boediono.
Boediono terlihat memegang selembar kertas dan membacakannya di tengah persidangan. Mantan Gubernur Bank Indonesia itu mengatakan, ia bersedia menjadi saksi dalam persidangan karena ingin membantu menemukan kebenaran dan keadilan kasus Bank Century yang telah menjadi perhatian publik selama ini.
"Kehadiran saya juga menegaskan bahwa dalam negara demokrasi kita, siapa pun mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum," ujar Boediono.
Dalam persidangan, Boediono mengaku telah menyampaikan hal yang diketahui dan dialaminya mengenai kasus Bank Century. Dalam kasus ini, Boediono dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia dan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Boediono mengatakan, dalam persidangan, ia mencoba meluruskan mengenai ada atau tidaknya krisis ekonomi di Indonesia pada penghujung tahun 2008.
"Lebih dari 30 tahun berada di pemerintahan menangani masalah ekonomi, saya tidak punya keraguan sama sekali bahwa sekitar September sampai Oktober 2008 dan beberapa bulan berikutnya, Indonesia telah tersedot dalam pusaran krisis keuangan dunia," terangnya.
Krisis ekonomi, lanjut Boediono, merupakan fakta yang telah diketahui oleh umum. Menurutnya, beberapa indikator keuangan saat itu menunjukkan bahwa para praktisi perbankan hingga pemerintah turut merasakan gejala krisis ekonomi. Presiden dan Wakil Presiden saat itu pun, menurut Boediono, juga mengadakan rapat yang membahas dampak krisis di Indonesia dan cara untuk menanganinya.
Boediono melanjutkan, saat itu negara di sekitar Indonesia menerapkan jaminan penuh bagi simpanan atau blanket guarantee karena khawatir terhadap efek domino atau dampak sistemiknya. Namun, saat itu, Indonesia tidak menerapkan kebijakan blanket guarantee itu. Dengan demikian, lanjut Boediono, satu-satunya jalan untuk menghindari efek domino adalah dengan menjaga agar tidak ada bank yang jatuh pada masa itu.
"Krisis ekonomi adalah sebuah bencana. Peristiwa di lapangan berjalan sangat cepat dan sulit diantisipasi. Penanganannya harus cepat, tidak berbeda dengan penanganan tanggap darurat," ujarnya.
Menurut Boediono, keputusan itu harus segera diambil untuk meminimalkan dampak yang lebih besar seperti krisis 1997/1998. Ia mengatakan, kebijakan FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) bagi Bank Century dilakukan melalui pertimbangan yang komprehensif. Menurut dia, kebijakan itu diambil demi menjaga stabilitas ekonomi dan perbankan nasional. Kebijakan itu, kata Boediono, berdasarkan ketentuan yang sah.
"Kebijakan FPJP dan PMS bagi Bank Century dilandasi oleh iktikad baik untuk menyelamatkan kondisi ekonomi dan perbankan," ujarnya.
Selain itu, Boediono mengatakan, tindakan hukum harus ditegakkan jika memang ada pihak yang memanfaatkan atau menyalahgunakan kebijakan tersebut untuk kepentingan pribadi. Menurut Boediono, dalam era globalisasi ini, krisis dapat datang sewaktu-waktu. Akhir kata, ia berharap agar pejabat negara tidak ragu mengambil kebijakan sulit dalam keadaan mendesak.
"Meskipun dengan risiko akan dipertanyakan, selama itu semua untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Boediono.
Pengunjung di ruang sidang pun bertepuk tangan dan sebagian berdiri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.