Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Cecar Boediono soal Alasan Pilih FPJP untuk Bank Century

Kompas.com - 09/05/2014, 20:00 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Wakil Presiden Boediono mengenai alasan Dewan Gubernur Bank Indonesia lebih memilih opsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dibandingkan memberi Fasilitas Pendanaan Darurat (FPD) kepada Bank Century. Menurut tim jaksa KPK, sesuai dengan undang-undang, BI seharusnya mengupayakan pemberian FPD sebagai opsi pertama sebelum mempertimbangkan opsi FPJP.

"Sekarang seolah-olah mudah sekali pengucuran PMS (penyertaan modal sementara). Yang jadi pertanyaan, upaya-upaya FPD sudah dijalankan belum sebelumnya?" kata Jaksa KPK KMS Roni kepada Boediono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumay (9/5/2014).

Boediono dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya.

Menjawab pertanyan ini, Boediono mengatakan bahwa Dewan Gubernur BI telah mengupayakan FPD sejak beberapa waktu sebelum keputusan untuk pemberikan FPJP kepada Bank Century. Opsi pemberian FPD, katanya, sudah dibahas dalam rapat yang mendalam 13 November 2008. Namun, menurut Boediono, ketika itu Kementerian Keuangan belum siap untuk menjalankan FPD. Selain melibatkan BI, pemberian FPD melibatkan Kementerian Keuangan karena uang yang digunakan nanti berasal dari APBN.

"Dari sisi BI mungkin bisa diselesaikan, FPD itu harus dua sisi, BI dan Kemenkeu. Kemenkeu sendiri ketika itu belum siap," ujar Boediono.

Selain itu, lanjut Boediono, dalam rapat yang digelar pada 17, 18, dan 19 November sudah disinggung kesiapan untuk mengimplementasikan FPD. Namun, pada akhirnya disimpulkan bahwa FPD tidak bisa dimanfaaatkan dan Bank Century keburu ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Kalau bank gagal, enggak bisa FPD tetapi ya PMS (penyertaan modal sementara) itu. Kalau contoh Century sudah ditentukan bank gagal berdampak sistemik, kepada KSSK diputuskan sistemik apa tidak. Kalau sistemik, lewat PMS, kalau tidak, serahkan saja pada LPS," papar Boediono.

Kini, pemberian FPJP kepada Bank Century dipermasalahkan KPK. Diduga, ada penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan Budi bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Menurut surat dakwaan Budi, Boediono selaku Gubernur BI ketika itu menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

PKS Usung Anies-Sohibul untuk Pilkada Jakarta, Wasekjen PKB: Blunder...

Nasional
DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi 'Online'

DPR Desak PPATK Bongkar Pihak Eksekutif-Yudikatif yang Main Judi "Online"

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Wapres Ma'ruf Amin Dorong Hilirisasi Rempah Nasional

Nasional
Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Ketum KIM Segera Gelar Pertemuan Bahas Pilkada 2024

Nasional
Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Pusat Data Nasional Diretas, Pemerintah Dinilai Kurang Peduli Keamanan Siber

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com