"Sekarang seolah-olah mudah sekali pengucuran PMS (penyertaan modal sementara). Yang jadi pertanyaan, upaya-upaya FPD sudah dijalankan belum sebelumnya?" kata Jaksa KPK KMS Roni kepada Boediono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumay (9/5/2014).
Boediono dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi bagi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Budi Mulya.
Menjawab pertanyan ini, Boediono mengatakan bahwa Dewan Gubernur BI telah mengupayakan FPD sejak beberapa waktu sebelum keputusan untuk pemberikan FPJP kepada Bank Century. Opsi pemberian FPD, katanya, sudah dibahas dalam rapat yang mendalam 13 November 2008. Namun, menurut Boediono, ketika itu Kementerian Keuangan belum siap untuk menjalankan FPD. Selain melibatkan BI, pemberian FPD melibatkan Kementerian Keuangan karena uang yang digunakan nanti berasal dari APBN.
"Dari sisi BI mungkin bisa diselesaikan, FPD itu harus dua sisi, BI dan Kemenkeu. Kemenkeu sendiri ketika itu belum siap," ujar Boediono.
Selain itu, lanjut Boediono, dalam rapat yang digelar pada 17, 18, dan 19 November sudah disinggung kesiapan untuk mengimplementasikan FPD. Namun, pada akhirnya disimpulkan bahwa FPD tidak bisa dimanfaaatkan dan Bank Century keburu ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
"Kalau bank gagal, enggak bisa FPD tetapi ya PMS (penyertaan modal sementara) itu. Kalau contoh Century sudah ditentukan bank gagal berdampak sistemik, kepada KSSK diputuskan sistemik apa tidak. Kalau sistemik, lewat PMS, kalau tidak, serahkan saja pada LPS," papar Boediono.
Kini, pemberian FPJP kepada Bank Century dipermasalahkan KPK. Diduga, ada penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum berkaitan dengan pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang dilakukan Budi bersama-sama dengan Boediono, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang 6, Budi Rochadi, almarhum selaku Deputi Gubernur Bidang 7, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.
Menurut surat dakwaan Budi, Boediono selaku Gubernur BI ketika itu menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.