Anggota Tim Pengawas DPR untuk kasus Bank Century Hendrawan Supratikno menilai, pertemuan Boediono dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat itu sebenarnya menggambarkan betapa Boediono sangat mengetahui kebobrokan Bank Century.
Dalam pertemuan itu, Boediono menjelaskan kepada Jusuf Kalla bahwa bail out dilakukan karena uang Century dibawa kabur pemiliknya, Robert Tantular. Alasan Boediono ini berbeda dengan alasan yang diungkapkannya setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2013 lalu. Boediono menyatakan bahwa bail out dikeluarkan karena krisis ekonomi saat itu.
"Ini menunjukkan Pak Boed well informed dengan Bank Century. Dia sangat pahami bank itu dikelola pemiliknya, pemiliknya bandit. Tapi sudah begitu kenapa Pak Boed tergoda untuk selamatkan Century?" ujar Hendrawan, saat dihubungi Jumat (9/5/2014).
Hendrawan juga mengingatkan, pada 8 Oktober 2008, satu bulan sebelum bail out Century dikucurkan, Presiden SBY menyatakan bahwa jangan sampai ada kepanikan ekonomi karena kondisi perekonomian Indonesia saat itu berbeda dengan tahun 1998.
"SBY bilang jangan over react. Di situ terlihat, pemerintah sangat percaya diri menghadapi krisis ekonomi. Lalu untuk apa ada bail out? Langsung tutup saja itu Bank Century," kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Hendrawan berharap jaksa penuntut umum (JPU) jeli dalam memilih pertanyaan dan menggali soal motif pengucuran bail out ini. JPU, diharapkan Hendrawan, juga bisa membandingkannya dengan bukti-bukti yang bisa merangkai cerita di balik dana talangan Bank Century itu.
"Saya berharap Pak Boed, dengan segala integritas dan kredibilitasnya yang dibangun selama ini, bisa jujur dan terbuka," kata Hendrawan.
Seperti diberitakan, persidangan kasus dugaan korupsi Bank Century dengan terdakwa Budi Mulya kembali digelar dengan mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pagi ini. Saksi yang dihadirkan yakni Boediono.
Boediono, selaku Gubernur BI saat itu, dinilai banyak mengetahui mengenai kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Dalam dakwaan Budi Mulya, di antaranya, Boediono pernah menandatangani perubahan peraturan Bank Indonesia (PBI) agar Bank Century memenuhi persyaratan mendapat FPJP.
Selain itu, Boediono bersama dengan Ketua Komisi Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Sri Mulyani dan Sekretaris KSSK Raden Pardede dianggap mengetahui soal pengucuran dana talangan. Saat itu, Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik dan diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Pada 24 November 2008 Bank Century mendapat penyertaan modal sementara (PMS) atau dikenal dana talangan (bail out). Akhirnya, hingga 24 Juli 2009, PMS yang dikucurkan seluruhnya mencapai Rp 6,72 triliun. Jumlah PMS yang diberikan pun meningkat tajam dari yang semula hanya Rp 632 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.