JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Direktur Utama Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, mengaku pernah menemui Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV saat itu, Budi Mulya, untuk membahas prefund Bank Century. Ia menemui Budi bersama pemegang saham Bank Century Robert Tantular.
"Setelah keadaan krisis, kita konsultasi bagaimana dana-dana dollar, kita minta segera dikonversi ke rupiah. Arahan Pak Budi Mulya, 'Ya, sudah, nanti yang dollar diajukan ke rupiah, mengajukan surat'," kata Herman ketika bersaksi dalam sidang terdakwa Budi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (21/4/2014 ).
Konversi dimaksudkan untuk memenuhi kekurangan prefund sehingga Bank Century bisa mengikuti kliring. Namun, menurut Herman, saat pertemuan itu Budi malah menghubungi Deputi Gubernur Bidang VI Siti Fadjrijah dan Deputi Gubernur Bidang VII Budi Rochadi (almarhum). Saat itu, Budi Mulya menyatakan bahwa Siti akan membantu permasalahan itu. Namun, permohonan konversi akhirnya tidak terealiasasi. "Sampai kalah kliring tidak ada realisasi, tidak berjalan," ujar Herman.
Dalam kasus ini, Budi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular. Ia juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp 3,115 miliar. Perbuatan Budi juga dinilai telah memperkaya PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar dan Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.
Selain itu, Budi selaku Deputi Gubernur BI Bidang 4 Pengelolaan Moneter dan Devisa saat itu diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama pejabat Bank Indonesia. Dalam dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) Bank Century, Budi didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 689,394 miliar terkait pemberian FPJP dan Rp 6,762 triliun dalam penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.