"Lembaga survei ini abal-abal, enggak jelas metodologi penelitiannya. Kami dukung untuk yang abal-abal enggak usah dirilis di media. Malah mereka ngiklan sendiri kalau enggak diberitain," ujar Burhanuddin, dalam diskusi bertajuk "Peran Quick Count dalam Mengawal Integritas dan Akuntabilitas Pemilu 2014", di Jakarta, Senin (7/4/2014).
Untuk meminimalkan jumlah lembaga survei abal-abal ini, Burhan menyarankan agar lembaga survei didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum. Tujuannya sebagai validasi lembaga survei resmi.
"Biasanya lembaga survei ini tidak terdaftar di KPU. Cara eliminasinya, wajibkan semua lembaga survei jadi anggota asosiasi. Tadinya kan enggak ada aturan. Anggota asosiasi atau enggak, mereka sama-sama dimuat di media," kata Direktur Indikator Politik ini.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Cirus Andrinof Chaniago menambahkan, sebaiknya masyarakat tidak terpengaruh pada berbagai hasil survei. Menurut Andrinof, tidak semua penelitian hasil survei dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengimbau media untuk memperhatikan kualitas lembaga survei.
"Semoga media perlakukan lembaga survei sesuai dengan kualitasnya. Kalau jauh dari real-nya, jangan samakan dengan (lembaga survei) yang jalankan kaidah penelitian yang benar," ujar Andrinof.
Sementara itu, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, lembaga penyelenggara hitung cepat harus terdaftar di KPU. Saat ini, sudah ada 56 lembaga survei dan 19 lembaga pemantau yang diakreditasi oleh KPU. Lembaga-lembaga survei harus menyerahkan surat yang menyatakan bahwa lembaganya sudah terdaftar. Domisili lembaga tersebut juga harus jelas.
Ferry menambahkan, lembaga survei juga harus memberi tahu masyarakat mengenai metodologi penelitian dan sumber pendanaan survei, termasuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa hasil survei bukanlah hasil kerja KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.