Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri: Politik Uang Dominasi Laporan Pidana Pemilu

Kompas.com - 02/04/2014, 18:14 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kasus politik uang mendominasi dugaan pidana pemilu yang diteruskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Dari 13 kasus dugaan pelanggaran pidana pemilu yang diterima, lima di antaranya terkait politik uang.

Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Pol Agus Rianto mengungkapkan, selain politik uang, penggunaan kendaraan dinas pada saat kampanye menempati posisi kedua pelanggaran yang diteruskan. Pelanggaran lain yang diteruskan seperti kampanye di luar jadwal, kampanye di tempat terlarang, pencopotan atribut partai politik tertentu oleh kader partai lain serta keikutsertaan pegawan negeri sipil saat kampanye.

“Politik uang ada lima kasus, penggunaan fasilitas kedinasan ada tiga kasus, perusakan alat peraga kampanye, keikutsertaan PNS dan kampanye di luar jadwal masing-masing satu kasus,” kata Agus di Mabes Polri, Rabu (2/4/2014).

Agus menambahkan, dari 13 kasus yang diteruskan, 12 kasus di antaranya masuk tahap penydikan. Sementara, satu kasus lainnya dinyatakan lengkap.

Namun, Agus enggan menyebutkan kasus mana yang telah dinyatakan lengkap itu. Termasuk, saat disinggung mengenai partai politik dan penetapan tersangka terkait hal itu. Sementara itu, meski dugaan pelanggaran pemilu cukup banyak, Agus mengklaim, pelaksanaan tahapan kampanye terbuka berlangsung aman. Situasi serta kondisi keamanan di sekitar pelaksanaan lokasi kampanye dikabarkan kondusif dan terkendali.

Berdasarkan catatan kepolisian, hingga saat ini pelaksanaan kampanye terbuka oleh partai politik sebanyak 13.702 kali. Sedangkan, surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang dikeluarkan sebagai salah satu syarat pelaksanaan kampanye terbuka mencapai 9.681 lembar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com