JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Sartono Hutomo, sebagai saksi untuk tersangka Anas Urbaningrum. Kali ini, Sartono diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Anas.
"Soal TPPU sebagai bendahara," kata Sartono di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Sepupu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengaku tak banyak mengetahui tentang aset yang dimiliki Anas. "Hubungan saya hanya sebagai ketum dan bendahara," katanya.
Saat diperiksa awal Maret lalu, Sartono mengaku ditanya oleh penyidik soal hubungannya dengan Anas. Namun, caleg Demokrat dari daerah pemilihan Jawa Timur VII itu enggan membeberkan materi pemeriksaan.
Selain Sartono, KPK hari ini juga memeriksa seorang driver bernama Lukman. Untuk kasus dugaan penerimaan hadiah terkait proyek Hambalang yang juga menjerat Anas, KPK memeriksa Caretaker GM Sales and Marketing Metro TV, Aldasni.
Terkait penyidikan kasus TPPU Anas, KPK telah menyita tanah di Kelurahan Mantrijero, Yogyakarta seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi, atas nama Attabik. KPK juga menyita tanah dan bangunan di Jalan Selat Makasar C9/22 di Duren Sawit, yang juga diatasnamakan Attabik.
Selain itu, KPK menyita tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo, Bantul atas nama Dina Zad yang masing-masing luasnya 280 meter persegi, 389 meter persegi dan 111 meter persegi. Dina Zad adalah anak Attabik Ali, sekaligus ipar Anas.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat itu sebagai tersangka TPPU sejak 5 Maret 2014. Dia diduga melakukan pencucian uang aktif sekaligus menikmati hasil pencucian uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.