JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Kebangkitan Bangsa terindikasi melakukan 21 pelanggaran kampanye. Salah satu dugaan pelanggaran yang dilakukan PKB adalah menunjuk istri Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Rustini Mathardo, sebagai juru kampanye nasional meski Rustini tidak terdaftar sebagai pelaksana kampanye.
"Rustini Mathardo tidak terdaftar dalam pelaksana kampanye, tapi melakukan orasi pada saat acara berlangsung," kata Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Bawaslu, Nelson Simanjuntak di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Orasi oleh Rustini itu dilakukan pada kampanye terbuka PKB di halaman parkir Pacuan Kuda, Pulomas, Jakarta Timur, Senin (24/3/2014). Saat itu, Muhaimin sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi seharusnya menjadi jurkam di acara tersebut. Namun, karena Muhaimin tidak mendapat izin cuti kampanye, Rustini berorasi di hadapan massa dalam kampanye terbuka tersebut.
Dalam orasi singkat tersebut, Rustini mengatakan bahwa berbagai survei menunjukkan suara untuk PKB terus melonjak. Hal ini menambah rasa optimistisnya untuk terus meningkatkan elektabilitas PKB. Ia juga mengimbau para kader partai untuk bersatu dan tidak terpancing adu domba. Kepada simpatisan, Rustini meminta loyalitas untuk tetap memilih PKB, walaupun dibujuk partai lain.
Selain itu, Bawaslu juga menemukan indikasi pelanggaran berupa keterlibatan anak-anak yang belum memiliki hak pilih pada kampanye PKB di lapangan Pacuan Kuda. Nelson mengatakan, Divisi Pengawasan Bawaslu saat ini tengah menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.