JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf meminta para calon anggota legislatif melaporkan nomor rekening bank mereka. Hal itu perlu untuk mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU) menjelang pemilu legislatif 9 April mendatang.
"Sebenarnya kita berharap banyak pada KPU (Komisi Pemilihan Umum) meminta caleg untuk menyetorkan nomor rekeningnya, tetapi tidak diwajibkan undang-undang dan KPU tidak ada kewenangan untuk itu," kata Yusuf di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (25/3/2014) siang.
Oleh karena itu, PPATK akan menggunakan cara sendiri untuk mencegah pencucian uang pada pemilu legislatif mendatang. Dia mengklaim PPATK sudah mempunyai sistem terpadu untuk melakukan hal itu.
"Kita punya beberapa info yang akurat, misalnya minta mengeklik nama Mr A, maka semua bisa terlihat. Nanti kita akan sampaikan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)," ujarnya.
Yusuf mengatakan, sistem tersebut akan menjadi lebih maksimal apabila setiap caleg melaporkan nomor rekeningnya. Saat ini, PPATK tidak menerima laporan nomor rekening para caleg tersebut. PPATK sudah meminta data nomor rekening itu kepada KPU sehingga paling tidak pengurus partai dapat menyerahkan nomor rekening calegnya. "Itu pun belum (dilakukan) sampai sekarang sehingga kita gerak sendiri," ujarnya.
Yusuf mengimbau kepada seluruh caleg ataupun kepala daerah untuk tetap melaporkan rekeningnya masing-masing meskipun tidak diwajibkan oleh KPU ataupun undang-undang. Ia menyebutkan, PPATK dapat mengetahui caleg mana yang tidak melaporkan rekeningnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.