Rudi mengatakan, ia selalu mengingatkan Ardi agar tidak pernah meminta uang kepada siapa pun dan hanya menerima uang halal. Ardi pun membenarkan perkataan Rudi tersebut.
"Pernah, Pak, jangan pernah minta. Tapi, kata Bapak kalau orang itu ngasih, ya terima saja," kata Ardi.
Rudi kemudian menanyakan bukti apakah ada perintahnya kepada Ardi untuk menerima uang tersebut. Ardi mengaku tak memiliki bukti-bukti tersebut.
Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima 900.000 dollar AS dan 200.000 dollar Singapura dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong dan PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia. Kemudian, ia menerima 522.500 dollar AS dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon. Uang itu diberikan terkait pelaksanaan lelang terbatas minyak mentah dan kondensat senipah serta rekomendasi formula harga gas. Sejumlah uang tersebut diterima Rudi melalui Deviardi.
Rudi juga didakwa menerima uang melalui Deviardi dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas sebesar 600.000 dollar Singapura (SGD), dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser sebesar 150.000 dollar AS dan 200.000 dollar AS, serta dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman sebesar 50.000 dollar AS. Selain itu, Rudi juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.