Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilu 2014, Caleg Se-partai Bisa Saling Berperkara di MK

Kompas.com - 17/03/2014, 18:00 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mahkamah Konstitusi membuat peraturan baru untuk menghadapi penanganan sengketa Pemilu 2014. Diharapkan, peraturan tersebut bisa membantu MK dalam menangani perselisihan hasil pemilu, baik pada pemilu legislatif maupun pemilu presiden.

"Kita sekarang sudah membentuk Peraturan Mahkamah Konstitiusi (PMK) dalam berperkara. Ini merupakan instrumen dalam rangka mem-follow up hukum acara sebagaimana diatur UU MK. Terkait dengan peraturan MK dan persiapan MK ini, saya beri gambaran, ada empat hal perubahan yang penting dalam beracara di MK," kata perwakilan Tim Ahli MK, Guntur Hamzah, dalam diskusi bertajuk "Sengketa Pemilu di MK", di Gedung DPR, Jakarta, Senin (17/3/2014).

Guntur menjelaskan, pertama, MK pada Pemilu 2014 ini akan memberi kedudukan hukum kepada calon perseorangan satu partai untuk berperkara dalam satu dapil. Menurut dia, pihak yang berperkara tinggal mengajukan izin kepada partai politiknya.

"Izin bisa melalui ketua umum dan sekjen, atau sebutan lain yang ada di partainya," kata Guntur.

Kedua, lanjut dia, adalah pola penanganan permohonan. Permohonan perkara di MK pada Pemilu 2014 tidak akan lagi disampaikan langsung kepada panitera. Hal tersebut berbeda dengan permohonan perkara pada 2009 lalu.

"MK sedang membuat rambu (sehingga) itu seminimal mungkin. Dihindari. Menghindari ada pertemuan khusus bahwa petugas sekarang tidak bertemu langsung, tapi pakai loket kaca seperti yang bisa dilihat sekarang," ujarnya.

Ketiga, kata dia, pembagian tiga panel hakim kali ini tidak berdasarkan pada parpol, tetapi berdasarkan provinsi. Dengan begitu, tidak akan terjadi konflik kepentingan antara hakim dan partai politik.

"Terakhir, kita juga sudah memanfaatkan Dewan Etik, yang secara day to day sudah aktif untuk mengawasi dan sekaligus menjaga martabat dari hakim konstitusi. Empat inilah yang secara garis besar akan menentukan bagaimana pola penanganan perselisihan pemilu nanti," pungkas Guntur.

Terkait penanganan sengketa pemilu, MK pernah terseret masalah soal pemalsuan surat penjelasan keputusan MK mengenai sengketa pemilukada di Sulawesi Selatan I. Terakhir, MK terseret kasus dugaan suap ketika menangani sengketa hasil Pilkada Lebak dan Gunung Mas dengan tersangka Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

PKB Klaim Kian Banyak Relawan Dorong Kiai Marzuki di Pilkada Jatim

Nasional
Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Menpora Ungkap Pertemuan Prabowo-Ridwan Kamil Bahas Pilkada Jabar

Nasional
Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Anggota DPR Minta Pemerintah Jelaskan Detail Izin Usaha Tambang Ormas

Nasional
Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Akui Tapera Banyak Dikritik, Menteri PUPR: Kita Ikuti Saja Prosesnya

Nasional
Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Hasto Beri Sinyal PDI-P Bakal Lawan Calon Didukung Jokowi di Pilkada 2024

Nasional
Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Terima SK, Khofifah-Emil Dardak Resmi Didukung PAN di Pilkada Jatim 2024

Nasional
PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

PKB Utus Dua Elitenya Bertanding Tingkatkan Elektabilitas untuk Diusung di Pilkada Jabar

Nasional
Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Berseloroh Saat Buka Kotak Suara di Sidang MK, Saldi Isra: Jarang-jarang Ini, Kejadian Langka

Nasional
Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Minta Perkara TPPU Dipercepat, SYL: Umur Sudah 70 Tahun, Makin Kurus

Nasional
Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Kata Zulhas, Jokowi Larang Kaesang Maju Pilkada Jakarta meski Ada Putusan MA

Nasional
Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Soal Wacana Maju Pilkada Jakarta, PSI: Tergantung Mas Kaesang dan KIM

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Hakim Agung Gazalba Saleh di Luar Tahanan, KPK Sebut Sudah Antisipasi Bukti dan Saksi

Nasional
PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

PDI-P Pertimbangkan 3 Menteri Jokowi untuk Pilkada Jakarta: Pramono Anung, Azwar Anas, dan Basuki Hadimuljono

Nasional
Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Soal Komposisi Gugus Tugas Sinkronisasi, Demokrat: Itu Hak Prabowo sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com