Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2013 tentang Pelaksaan Cuti Pejabat Negara dalam Kampanye Pemilu. “Kalau para menteri kan diberikan waktu dua hari,” ujar Sudi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Dalam Pasal 11 Ayat 3, disebutkan bahwa pejabat negara melaksanakan cuti selama dua hari kerja dalam satu minggu pada kampanye pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, rapat umum sampai dengan dimulainya masa tenang. Adapun hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye. Izin cuti menteri diajukan kepada Menteri Sekretaris Negara.
Mensesneg kemudian memproses pengajuan izin cuti para menteri untuk melaksanakan kampanye, lalu melaporkannya kepada Presiden. Mensesneg menyampaikan persetujuan pemberian cuti sebagaimana dimaksud kepada menteri dan Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 hari sebelum menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai kampanye pemilu.
Saat ini, kata Sudi, sudah ada beberapa menteri yang sudah resmi mengajukan surat cuti kampanye. “Setelah mengajukan, nanti kami akan proses (ke Presiden),” tutur Sudi.
Mereka di antaranya yakni Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Menteri Perhubungan EE Mangindaan (Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat), Menteri Koperasi dan UKM Syariefuddin Hasan (Ketua Harian Partai Demokrat). Ada pula Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring dan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono.
Agung mengatakan akan cuti selama tujuh hari selama masa kampanye terbuka yang berlangsung selama tiga pekan. Sedikit berbeda dengan Agung, Tifatul yang mengaku mengajukan cuti 6 hari karena harus membantu kampanye PKS di wilayah Sumatera dan Jawa.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menyusun jadwal kampanye rapat umum terbuka untuk 12 partai politik peserta Pemilu 2014 mulai 16 Maret sampai 5 April. Ada perbedaan pelaksanaan kampanye rapat umum terbuka disesuaikan dengan jumlah daerah pemilihan di provinsi tersebut.