"Pak Boediono selaku Wakil Presiden harus segera menentukan sikap terhadap isi dakwaan tersebut atas posisi jabatannya saat ini selaku Wakil Presiden Republik Indonesia," kata inisiator Hak Angket Century, Misbakhun, lewat layanan pesan, Senin (10/3/2014) pagi.
Apalagi, imbuh Misbakhun, reputasi sejarah Komisi Pemberantasan Korupsi yang menangani perkara ini mencatat belum pernah ada orang yang mereka dakwa bersama-sama melakukan korupsi bisa lolos dari jerat hukum. "Sampai saat ini, torehan prestasi KPK adalah 100 persen (orang yang didakwa bersama-sama melakukan korupsi) dinyatakan bersalah."
Menurut Misbakhun, butuh jiwa kenegarawanan dan keteladanan dari Boediono untuk mempertimbangkan posisi hukum dirinya yang sudah didakwa bersama-sama melakukan korupsi dalam perkara Bank Century ini.
"Jabatan Wakil Presiden adalah jabatan penting di negara ini, tidak boleh dipegang oleh orang yang tercela secara hukum dan tidak boleh dipegang oleh orang atau pribadi yang sedang mempunyai permasalahan hukum," tegas Misbakhun. "Apalagi permasalahan hukum yang didakwakan kepada dirinya secara bersama-sama adalah kasus tindak kejahatan korupsi dengan nilai yang sangat besar, Rp 7,4 triliun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.