"Jadi besok itu lebih banyak soal penyuapan. Penyuapannya itu kalau tidak salah terdiri dari dua, yang berkaitan dengan Lebak dan juga yang berkaitan dengan Banten," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Bambang menjelaskan, sejumlah nama yang disebut dalam dakwaan nantinya akan dihadirkan sebagai di persidangan. Mereka adalah terutama saksi yang berkaitan erat dengan kasus Lebak dan Banten seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan Atut.
"Kalau Atut kaitannya dengan Banten dan dalam penyuapan Banten itu besok juga masuk dalam dakwaan. Jadi Lebak dan Banten. Jadi kemungkinan besar semua orang yang berkaitan dengan Lebak dan Banten itu pasti akan dipanggil," terang Bambang.
Sementara itu, mengenai kasus Wawan terkait dugaan tindak pencucian uang dan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten masih dalam tahap penyidikan.
Sebelumnya, sidang suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu telah dua kali ditunda. Pasalnya, Wawan harus dirawat di rumah sakit karena menderita maag akut dan vertigo. Wawan dirawat di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta, sejak Senin (24/2/2014) atau bertepatan dengan sidang perdananya saat itu. Ia kemudian mulai kembali ditahan di Rutan KPK setelah kondisi kesehatannya telah membaik pada Senin (3/3/2014).
Terkait kasus suap sengketa Pilkada Lebak, Wawan disebut memberikan Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar melalui seorang advokat bernama Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018 yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin.
Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara Pilkada yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang. Pengurusan sengketa Pilkada ini juga diketahui Atut. Atut diduga telah mengutus Wawan untuk mengurus perkara tersebut agar permohonan keberatan dikabulkan Akil. Untuk sengketa Pilkada ini, Akil meminta Rp 3 miliar, namun baru diberikan Rp 1 miliar.
Atut juga meminta Wawan untuk menyediakan dana tersebut. Selain itu, seperti terungkap dalam dakwaan Akil, Wawan juga memberikan uang senilai Rp 7,5 miliar pada Akil. Uang itu diduga untuk sengketa Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Atut-Rano Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.