Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ingatkan Hambit dan Cornelis Tak Suap untuk Kurangi Hukuman Penjara

Kompas.com - 27/02/2014, 16:21 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Suwidya mengingatkan dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun untuk tidak melakukan praktik suap kepada hakim.

Hal itu disampaikan Suwidya sebelum menutup sidang tuntutan dua terdakwa tersebut. "Pada saudara berdua, kami sampaikan kalau ada orang yang mengaku bisa menghubungi hakim untuk kurangi putusan, jangan percaya, ya Pak. Nanti bapak kena lagi," kata Suwidya diikuti gelak tawa hadirin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Sambil tersenyum kecil, Hambit dan Cornelis pun mengangguk. Suwidya kemudian mengatakan, hakim dalam memutus perkara akan berlaku objektif. Ia berharap perbuatan Hambit dan Cornelis tak terulang lagi.

"Biarlah sampai di sini. Kami masing-masing objektif. Jangan percaya sama sekali. Nanti kita sama-sama duduk di situ (kursi terdakwa), kan enggak enak, Pak," canda Suwidya.

Suwidya menyarankan Hambit dan Cornelis untuk membela diri sesuai jalur hukum. "Jadi belalah diri saudara, carilah keringanan saudara dengan upaya pembelaan yang seobjektif-objektifnya. Kita sama-sama dilihat Tuhan, ya Pak," ucap Suwidya.

Seperti diketahui, sesuai sidang tuntutan, kedua terdakwa akan menjalani sidang vonis yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hambil dan Cornelis masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keduanya terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar. Uang itu disebut untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.

Adapun Cornelis adalah seorang pengusaha yang juga masih memiliki hubungan saudara dengan Hambit. Dalam kasus ini, Cornelis sebagai pihak yang diminta Hambit untuk menyediakan uang Rp 3 miliar dan mengantarkan uang itu ke kediaman Akil di Kompleks Widya Candra, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Prabowo Bentuk Gugus Sinkronisasi, Hasto Singgung Rekomendasi Tim Transisi Era Jokowi

Nasional
Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Jokowi Kunker ke Kalimantan Timur Usai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Gantikan Laksda Retiono, Brigjen Taufik Budi Resmi Jabat Komandan PMPP TNI

Nasional
PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

PKB Ngotot Ingin Gus Yusuf Jadi Calon Gubernur di Pilkada Jateng 2024

Nasional
PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

PKB Bilang Anies Tak Dapat Keistimewaan, Harus Ikut Uji Kelayakan Jika Ingin Tiket Pilkada

Nasional
Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Riset yang Didanai BPDPKS Diyakini Jadi “Problem Solving” Industri Sawit

Nasional
PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

PAN DKI Ingin Duetkan Anak Zulhas dan Jokowi pada Pilkada Jakarta 2024

Nasional
Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Biodiesel Berbasis Sawit Jadi Komoditas Unggulan Ekspor Indonesia

Nasional
Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Bicara Pilkada Sumbar 2024, Zulhas: PAN Calon Gubernurnya, Wakil dari Gerindra

Nasional
Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

Nasional
Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Miliki Manfaat yang Luas, Minyak Kelapa Sawit Disebut Paling Potensial untuk Diolah Jadi Energi

Nasional
Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Pegawai Pajak Yulmanizar Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 17,9 Miliar

Nasional
PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

PAN Yakin IKN Tetap Lanjut meski Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur

Nasional
Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Tingkat Kemiskinan Ekstrem di 6 Provinsi Papua Masih Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com