Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Berharap KUA Siarkan Nilai Antikorupsi kepada Calon Pengantin

Kompas.com - 20/02/2014, 20:25 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi berharap Kantor Urusan Agama (KUA) bisa berpartisipasi menyiarkan nilai-nilai integritas kepada pasangan calon pengantin. Dengan demikian, diharapkan muncul keluarga-keluarga baru yang berintegritas melalui tangan-tangan KUA.

“KPK berharap nantinya, keluarga yang menikah itu, keluarga baru, kita berharap akan muncul keluarga-keluarga berintegritas. Kita harapkan KUA bisa menyiarkan nilai-nilai KPK sehingga muncul keluarga berintegritas melalui tangan-tangan KUA,” kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Hadir pula dalam jumpa pers tersebut, Menteri Agama Suryadharma Ali, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), serta perwakilan Kementerian Koordinator dan Kesejahteraan Rakyat.

Jumpa pers dilakukan setelah KPK mengikuti rapat bersama dengan Menag, Dirjen Anggaran Kemenkeu, serta perwakilan Bappenas, dan Kemenkokesra yang membahas tindak lanjut revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang tarif atas penerimaan negara bukan pajak di Kemenag, termasuk tarif nikah. Rapat tersebut juga membahas masalah gratifikasi di lingkungan KUA.

“Ini adalah pertemuan kedua untuk mendengarkan proses bagaimana tata kelola tersebut sehingga tidak memberatkan bagi yang tidak mampu, kemudian menyelesaikan persoalan-persoalan terkait gratifikasi di KUA dan teman-temannya,” sambung Adnan.

Dia juga berharap, Kemenag segera menyelesaikan revisi PP yang salah satunya mengatur soal tarif nikah tersebut. Dengan demikian, lanjut Adnan, akan ada aturan tegas mengenai penetapan tarif nikah sehingga pemberian amplop kepada penghulu bisa dihindarkan.

“Di mata KPK, ini adalah momen sejarah karena permasalahan yang bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan dalam waktu tidak terlalu lama. Kalau aturannya sudah diketuk, tidak hanya dinyatakan sah nikahnya tapi juga sah gratifikasinya,” ujar Adnan.

Sementara itu, Suryadharma mengatakan bahwa pihaknya masih mematangkan sistem penetapan tarif nikah bersama pihak terkait. Belum diputuskan apakah akan ditetapkan single tarif atau multitarif. Sistem multitarif akan membedakan tarif nikah berdasarkan kemampuan ekonomi atau letak geografis KUA di wilayah calon pengantin.

”Draf perubahan itu sudah dibuat berdasarkan rapat-rapat pembahasan di Kemenag, di Kemenkokesra, dan itu sudah ada drafnya. Kemudian pada pertemuan kedua ini adalah pematangan. Ketika terjadi pematangan maka berkembang bahasan-bahasan yang lebih mendalam. Oleh karena itu pada kesempatan ini kami belum bisa sebutkan perubahan tarif itu seperti apa,” ujar Suryadharma.

Dia juga mengatakan, selama belum ada perubahan PP 47, petugas KUA dibenarkan untuk tidak menikahkan di luar kantor untuk menghindari kemungkinan petugas KUA menerima amplop.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik Jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana Dengan Kaesang di Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com