Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berseberangan dengan Pemerintah, Ruhut Dukung Pembahasan RUU KUHAP-KUHP Dihentikan

Kompas.com - 20/02/2014, 19:14 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Ruhut Sitompul mengaku mendukung permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) KUHAP-KUHP dihentikan. Menurut politisi Partai Demokrat itu, jika pembahasan RUU tersebut tetap dilanjutkan, maka akan membatasi kewenangan KPK dalam memberantas korupsi.

"Surat keberatan KPK betul aku dukung," kata Ruhut di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/2/2014), saat dimintai tanggapan langkah KPK yang mengirimkan surat ke DPR dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar pembahasan kedua RUU itu dihentikan.

Ruhut menilai KPK justru harus dikuatkan. Ia menganalogikan KPK seperti anak gadis yang digemari semua orang. Kondisi itu berbeda dengan kepolisian dan kejaksaan, yang tak disukai karena kinerja pemberantasan korupsinya kurang maksimal.

"Misalnya lewat kepolisian dan kejaksaan bisa di SP3 (penghentian perkara), walaupun sudah masuk persidangan. Sedangkan di KPK sejak 2002, enggak ada yang pernah lolos. Kalau koruptor, ya koruptor," kata Ruhut.

Ruhut sadar sikapnya ini berseberangan dengan pemerintah. Namun, ia mengaku tak khawatir atas perbedaan pendapat itu. “Aku pendukung KPK. Ruhut kok berseberangan pemerintah? Boleh dong kalau aku pribadi. Aku bilang kalau sekarang (dibahas RUU usulan pemerintah), momennya kurang tepat," ujarnya.

Ruhut menambahkan, perbedaan pendapatnya itu didasari oleh pengalamannya selama bertahun-tahun sebagai pengacara. Dia mengklaim, selama menjadi kuasa hukum, dirinya tidak pernah membela seorang koruptor pun.

"Mereka tahu aku dekat dengan presiden. Mereka lihat aku vokal. Aku lawyer yang tidak pernah bela koruptor, narkoba, teroris. Boleh dicek," kata Juru Bicara Partai Demokrati itu.

Seperti diberitakan, KPK telah mengirimkan surat kepada DPR dan Presiden meminta pembahasan RUU KUHP/KUHAP dihentikan. KPK berdalih bahwa persoalan waktu yang singkat akan menjadi hambatan DPR dalam menyelesaikan kedua RUU itu. KPK berharap pembahasan kedua RUU itu dilakukan pemerintah dan DPR periode 2014-2019.

Selain itu, KPK juga keberatan substansi dari RUU KUHP yang masih memuat tindak pidana kejahatan luar biasa seperti korupsi. Padahal, jenis tindak pidana itu sudah diatur dalam undang-undang tersendiri. DPR sudah menerima surat yang disampaikan KPK. Namun, DPR bersama tim penyusun KUHP dari pemerintahan sepakat untuk tetap melanjutkan pembahasan sampai ada sikap resmi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Istri Ungkap SYL Suka Marah jika Ia Masih Beli Tas

Nasional
Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Brimob Keliling Kejagung Disebut Rangkaian dari Penguntitan Jampidsus

Nasional
KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di PT PGN

Nasional
KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

KPK Panggil Pengacara Jadi Saksi Kasus Harun Masiku

Nasional
Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Kejagung Serahkan Anggota Densus 88 Penguntit Jampidsus ke Propam Polri

Nasional
Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Surya Paloh Disebut Tetap Meminta Organisasi Sayap Nasdem Lanjutkan Kegiatan yang Didanai Kementan

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com